Kewajiban THR Idul Fitri 2024 Maksimal H-7: Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat dalam pembayaran atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada karyawan dapat dilaporkan. Sanksi administratif pun dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
BACA JUGA: Pemda Mukomuko Siap Cairkan THR ASN: Dana 17 Miliar Dialokasikan dari APBD
Bagi para karyawan di Kota Bengkulu, tidak perlu khawatir mengenai pembayaran THR Idul Fitri. Mereka yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu melalui posko pengaduan yang telah disediakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Posko tersebut siap menerima keluhan dari buruh jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Hore!!! TPP dan THR ASN Pemkot Cair
Firman Romzi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan mengirim surat langsung kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu, termasuk pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media), dan lainnya.
”Kami membuka posko pengaduan dan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya, Kami menunggu tanggapan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat imbauan tersebut, yang berisi mengenai kesediaan perusahaan dalam memberikan THR,” jelas Firman.
BACA JUGA: Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan dan Surati Perusahaan
Terkait besaran THR, Firman menjelaskan bahwa besaran tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih THR diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan dalam Hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, oleh sebab itu pengusaha harus patuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Bengkulu Tengah Kembangkan SDM: Sekda Buka Acara Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Pekerja Imigran
Dengan adanya peraturan yang jelas dan upaya dari pemerintah serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, diharapkan pembayaran THR Idul Fitri kepada para karyawan dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan dengan sejahtera. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ