ASN Kota Bengkulu Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Liburan

Foto: Ilustrasi

ASN Kota Bengkulu Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Liburan: Langkah Tegas Pemerintah untuk Jaga Disiplin

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk liburan ke luar kota selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan efisiensi dan disiplin pegawai negeri sipil, serta menjaga penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pengumuman resmi, Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa jika ada ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota, pihak berwenang akan memberikan sanksi secara berjenjang. Sanksi ini diberikan sesuai dengan peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai negeri sipil.

BACA JUGA: Dishub Kota Bengkulu Ingatkan Wisatawan Nataru: Mobil Bak Terbuka Hanya Boleh Angkut Barang, Bukan Penumpang

Larangan ini ditempatkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kendaraan dinas dianggap sebagai fasilitas kerja yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain itu, Keppres Nomor 68 Tahun 1995 juga mengatur bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya dibatasi pada hari kerja.

Gita, yang merupakan salah satu perwakilan Pemkot Bengkulu, menyampaikan, “Kendaraan dinas diperuntukkan untuk mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang.” Pernyataan ini menekankan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan dinas resmi dan bukan untuk keperluan pribadi, terutama untuk berlibur ke luar kota.

BACA JUGA: SiRianti: Aplikasi Inovatif untuk Meningkatkan Efisiensi Pengajuan Cuti ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu

Gita menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk liburan ke luar kota adalah pelanggaran yang dilarang secara tegas. Meskipun dalam konteks kota Bengkulu sendiri masih bisa dinilai, penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi jauh ke luar kota merupakan pelanggaran aturan yang harus dihindari.

Dalam konteks ini, Pemkot Bengkulu berharap agar ASN di wilayah tersebut dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan dan untuk menjaga efisiensi serta disiplin dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

Gita menambahkan, “Kami berharap agar ASN di Kota Bengkulu dapat mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran bahkan sanksi yang akan diberikan secara berjenjang.” Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *