DPRD Kota Bengkulu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

DPRD Kota Bengkulu
Foto: Mewakili PJ Walikota Bengkulu, PJ Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino menandatangani 3 Perda yang telah disetujui oleh DPRD Kota Bengkulu melalui Rapat Paripurna, Penandatangan berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan Sekretaris Dewan Saiful Affandi, pada hari selasa, (14/5/24).

DPRD Kota Bengkulu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Mewakili Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang berhalangan hadir, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu pada Selasa, 14 Mei 2024. Rapat tersebut memiliki agenda penting yaitu pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu.

Dalam rapat paripurna tersebut, laporan hasil pembahasan tiga Raperda dipresentasikan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dalam Wilayah Kota Bengkulu: Perubahan ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan meningkatkan efisiensi pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  2. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan setara, serta terlindungi dari diskriminasi.
  3. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, serta Bahan Adiktif Lainnya: Raperda ini dirancang untuk memperkuat upaya penanggulangan masalah narkotika yang semakin mengkhawatirkan, dengan langkah-langkah preventif dan represif yang lebih tegas.

Setelah penyampaian laporan oleh juru bicara DPRD, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto yang memimpin rapat meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Semua anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju bahwa ketiga Raperda tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan dan mendengarkan pendapat akhir dari walikota yang dibacakan oleh Eka Rika Rino selaku Pj Sekda. Dalam kesempatan itu, Eka menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan ketelitian dalam membahas ketiga Raperda tersebut.

“Terima kasih kepada rekan-rekan DPRD yang sudah membahas dengan teliti dan sungguh-sungguh sehingga tiga Raperda ini dapat ditetapkan dan disetujui menjadi Perda,” ujar Eka.

Perubahan Peraturan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan

Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 merupakan upaya untuk menyesuaikan struktur administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan dengan perkembangan terbaru. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antara kelurahan dan kecamatan.

Perubahan peraturan ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat yang berkembang seiring dengan dinamika pembangunan kota. Dengan struktur administrasi yang lebih baik, pemerintah kota dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan efisien kepada warga.

Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah langkah progresif untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dihormati. Melalui peraturan ini, penyandang disabilitas di Kota Bengkulu diharapkan dapat menikmati kehidupan yang lebih inklusif dan setara.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari aksesibilitas fisik di ruang publik, pendidikan inklusif, hingga perlindungan dari diskriminasi. Dengan adanya peraturan ini, Kota Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk menjadi kota yang inklusif bagi semua warganya.

Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, serta bahan adiktif lainnya menjadi sangat penting mengingat meningkatnya ancaman narkotika. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanggulangan narkotika dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Peraturan ini mencakup tindakan preventif seperti edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkotika, serta tindakan represif melalui penegakan hukum yang lebih tegas. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Kota Bengkulu dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dengan disahkannya ketiga Perda ini, pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat segera mengimplementasikan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Implementasi yang efektif memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder terkait.

Pj Sekda Eka Rika Rino menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen semua pihak dalam menjalankan peraturan ini.

”Implementasi yang sukses membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun stakeholder lainnya, Mari kita bersama-sama bekerja untuk kesejahteraan dan kemajuan Kota Bengkulu,” tutupnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *