Pemkot Bengkulu Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Ketua RT dan RW

BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT
Foto: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Wakil Walikota Ronny PL Tobing, Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT dan RW Bengkulu langsung dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri Berlangsung di Ruang Hidayah, Kantor Walikota Bengkulu, Pada hari Rabu (19/3/2025), (Ft/Ist).

Pemkot Bengkulu Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Ketua RT dan RW

Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan Ketua RT dan RW. Mulai hari ini, Rabu (19/3/2025), seluruh Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu resmi terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Program ini merupakan bentuk kepedulian Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing dalam memberikan perlindungan kepada Ketua RT dan RW saat menjalankan tugas di lapangan.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Sekda Bengkulu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja

Dengan adanya perlindungan ini, Ketua RT dan RW yang terdaftar akan mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, peserta akan mendapatkan perawatan dan santunan sesuai ketentuan BPJS.
  2. Jaminan Kematian (JKM) – Jika Ketua RT atau RW meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp40 juta sebagai bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
  3. Perlindungan Sosial – Peserta akan mendapatkan kepastian perlindungan sosial yang menjamin keberlangsungan hidup mereka dan keluarga.

Komitmen ini ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, yang dilakukan langsung oleh Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, di dampingi Wakil Walikota Ronny PL Tobing, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri Berlangsung di Ruang Hidayah, Kantor Walikota Bengkulu.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Berikan Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut, Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa total peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Bengkulu saat ini mencapai 5.000 orang, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Seluruh Ketua RT, RW, dan PTT di Bengkulu kini telah kami asuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Ke depan kami akan memperluas cakupan program ini agar lebih banyak tokoh masyarakat yang mendapatkan perlindungan. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Dedy.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Berikan Santunan untuk Pekerja Informal: Dukungan BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, Dedy juga berencana menyisir anggaran untuk memperluas program ini agar mencakup Imam Masjid, Linmas, Guru Ngaji, Rubiah, serta tokoh masyarakat lainnya yang selama ini telah mendapatkan santunan dari Pemkot Bengkulu.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang telah mengabdikan diri untuk masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak, Dengan adanya jaminan ini, mereka bisa bekerja lebih tenang tanpa khawatir dengan risiko yang mungkin terjadi,” Imbuh Dedy.

BACA JUGA: Dinas Perikanan Mukomuko Ajukan Penambahan 143 Nelayan untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dedy Wahyudi berharap program ini dapat meningkatkan kinerja Ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan ini bukan hanya tentang santunan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka dalam membangun Kota Bengkulu.

“Program ini bukan hanya sekadar jaminan kecelakaan atau kematian, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kami kepada Ketua RT dan RW yang telah bekerja keras dalam melayani masyarakat,” tutur Dedy.

BACA JUGA: Sukses Program BPJS Gratis Pemkot Bengkulu: Dampak Positif pada Kesejahteraan dan Kemiskinan

Salah satu manfaat utama dari program ini adalah santunan kematian sebesar Rp40 juta yang akan diberikan kepada keluarga Ketua RT atau RW yang tutup usia. Dengan adanya santunan ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan ekonomi secara tiba-tiba.

“Jika ada Ketua RT atau RW yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp40 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini adalah bentuk nyata perlindungan yang diberikan pemerintah kepada mereka,” Tegas Dedy. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *