Pemkab Bengkulu Tengah Kukuhkan 15 Desa Sadar Hukum

Desa Sadar Hukum
Foto: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bengkulu Tengah Eka Nurmeini saat memberikan Piagam Penghargaan Kepada Desa Binaan Sadar Hukum, Acara berlangsung di Pendopo Bukit Kandis pada hari rabu, (6/3/24).

Pemkab Bengkulu Tengah Kukuhkan 15 Desa Sadar Hukum

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah aktif menghadiri kegiatan Pengukuhan Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum di Pendopo Bukit Kandis pada Rabu (06/03/2024).Proses pengukuhan dipimpin oleh Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M., dan diadakan di Pendopo Bukit Kandis.

Kehadiran para peserta di Pendopo Bukit Kandis tersebut tidak hanya Dr. Andrieansjah. ada Eka Nurmeini, S.E., M.Pd., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mewakili PJ Bupati Bengkulu Tengah, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Andhika Suksmanugraha, S.H., perwakilan dari Polres, PMD, Kabag Hukum, para Camat, Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya turut serta dalam kegiatan penting ini.

Desa Sadar Hukum
Foto: Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Andrieansjah Kemenkumham Bengkulu saat memberikan Piagam Penghargaan kepada desa terpilih Sadar Hukum, Acara Berlangsung di Pendopo Bukit Kandis pada hari rabu, (6/3/24).

Dr. Andrieansjah dalam pidatonya menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kemenkumham Bengkulu dalam mewujudkan desa-desa yang sadar hukum.

”Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemkab Bengkulu Tengah atas respons dan antusiasme yang tinggi dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengukuhan Desa Binaan ini, Tujuannya jelas, untuk membangun budaya hukum di masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Rapat Pleno KPU Bengkulu Tengah Selesai, Berikut Hasilnya

Eka Nurmeini menambahkan bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya sudah memiliki delapan Desa Binaan Sadar Hukum, termasuk Desa Kota Titik hingga Desa Sekayun Mudik.

”Pengukuhan hari ini adalah bagian dari upaya kita bersama, baik dari Kemenkumham maupun Pemerintah Daerah, untuk memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat, Ini adalah kunci untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai dan sejahtera,” jelas Eka Nurmeini.

BACA JUGA: Kunjungan Kemenkumham: Dr. Heriyandi Roni Sambut Hangat Upaya Peningkatan Kerjasama

Dalam kesempatan ini, tujuh desa lainnya, yakni Desa Durian Demang, Desa Bukit, Desa Lubuk Langkap, Desa Arga Indah II, Desa Pematang Tiga Lama, Desa Jambu, dan Desa Kembang Seri, secara resmi dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum. Dengan demikian, total telah ada 15 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah menerima pengukuhan sebagai Desa Sadar Hukum.

Selain fokus pada penciptaan Desa Sadar Hukum, kerja sama antara Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kemenkumham juga bertujuan untuk mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini terbukti dengan telah terdaftarnya HAKI bagi sekitar 17 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bengkulu Tengah, sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa produk-produk lokal dapat terlindungi dan tidak diklaim oleh pihak lain.

BACA JUGA: Optimalisasi Pelayanan Publik: Kemenkumham RI Jalin Kerjasama dengan Dinas Kominfo Seluma

Kegiatan pengukuhan Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum ini menjadi tonggak sejarah bagi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kemenkumham dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang luas, tidak hanya dalam memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, tetapi juga dalam mendukung keberlangsungan dan perlindungan produk lokal melalui HAKI. Kesadaran hukum yang tinggi diharapkan akan menjadi modal dasar yang kuat untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menghadapi berbagai tantangan global, serta meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakatnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *