Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan BPH Migas Tandatangani MoU Pengendalian Distribusi BBM
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) demi memastikan bahwa penyaluran dan Distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Tahun 2024 menjadi momentum penting di mana BPH Migas menetapkan kuota BBM untuk Provinsi Bengkulu. Kuota Pertalite sebesar 267.716 Kilo Liter (Kl), sementara Bio Solar mencapai 107.213 Kl, mengalami peningkatan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sejumlah 99.409 Kl (2023).
BACA JUGA: Penambahan Kuota BBM Subsidi di Bengkulu 8%: Regulasi Ketat Diterapkan
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengamati dan mengevaluasi distribusi BBM, tetapi juga untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait layanan penyaluran BBM. Antrian panjang di stasiun pengisian bahan bakar menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dalam kunjungan lapangan, kita menyaksikan antrean masyarakat untuk mendapatkan BBM yang dapat mencapai 2-3 kilometer bahkan sepanjang satu hari semalam, Oleh karena itu berbagai solusi terus diupayakan untuk mengatasi permasalahan ini,” ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin.
BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Bengkulu Berikan Respon Cepat Atasi Kelangkaan BBM
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan distribusi BBM dapat diatasi. Pajak BBM menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, dan jika distribusinya berjalan lancar, pendapatan daerah pun akan meningkat. Hal ini juga menjadi langkah positif untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh BBM terpenuhi.
Selain itu, terdapat kebijakan yang menetapkan kendaraan kegiatan usaha diharuskan memiliki plat daerah (BD) agar dapat mengisi BBM di SPBU. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan BBM oleh kendaraan lokal, Pemprov Bengkulu memberikan keringanan bagi kendaraan yang baru beroperasi selama 1 atau 2 tahun di Bengkulu, dengan syarat untuk segera melakukan balik nama. Namun, kendaraan yang sudah beroperasi selama 3 tahun atau lebih dan tidak melakukan balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan pendapatan daerah, Pemantauan dan pengawasan yang intensif menjadi kunci untuk menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih efisien dan efektif,” Lugas Gubernur Rohidin. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek











