Polda Bengkulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu sukses mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis, 7 September 2023.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jufri S.Ik., MM, menjelaskan bahwa selama patroli rutin, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther warna merah yang sedang mengisi BBM jenis biosolar di salah satu SPBU di Semidang Alas Maras (SAM) . Setelah proses pengisian BBM selesai, anggota Ditreskrimsus melakukan Pengintaian dan membuntutinya, dan setalah itu melakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh bernama saudara N mengangkut BBM jenis solar sejumlah sekitar 443 liter. BBM tersebut dimuat dalam satu tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 jerigen dengan kapasitas 35 liter, ungkapnya saat konferensi pers pada hari Rabu (06). /9).
Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, sehingga anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk proses selanjutnya.
Selain pelaku N, Subdit Tipidter juga mengamankan OS yang bertugas sebagai operator di SPBU tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku seringkali melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari, menggunakan sebuah minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter, serta menggunakan QR Code yang disiapkan oleh operator SPBU.
“Setiap kali pembelian, pelaku memberikan fee sekitar Rp10.000 kepada OS, padahal kuota pembelian maksimum dalam sehari adalah 58 liter,” ungkapnya.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
“Polda Bengkulu berkomitmen untuk anggota tindak pidana perlindungan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat. Kasus ini akan terus membuka lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam tindakan serupa,” tegas Kompol Jufri S. Ik., MM , saat mengakhiri keterangannya.(**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek