Penambahan Kuota BBM Subsidi di Bengkulu 8%: Regulasi Ketat Diterapkan

BBM Subsidi Bengkulu 2024
Foto: Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (Kanan) saat Memimpin Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Didampingi Oleh asisten II Pemprov RA. Denny, rapat berlangsung di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur pada Selasa, (09/1/24).

Penambahan Kuota BBM Subsidi di Bengkulu 8%: Regulasi Ketat Diterapkan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pada tahun 2024, Provinsi Bengkulu akan mendapatkan tambahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sebanyak delapan persen. Keputusan ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang meyakini bahwa pendistribusian tambahan BBM tersebut akan dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, didukung oleh penerapan regulasi yang ketat dan peningkatan pengawasan.

Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur pada tanggal 9 Januari 2024. Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah penanganan pelanggaran terkait penggunaan BBM bersubsidi, yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BBM Subsidi Bengkulu 2024
Foto: Rapat Antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam penambahan Kouta BBM Bersubsidi, rapat berlangsung di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur pada hari selasa, (09/1/24).

Dalam konteks ini, ditemukan fakta bahwa masih ada oknum yang melakukan tindakan curang untuk memperoleh BBM bersubsidi demi kegiatan komersial. Padahal, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pengusaha kecil, dan masyarakat tidak mampu. Modus pelanggaran tersebut antara lain dilakukan oleh oknum pengusaha batubara, yang mengisi BBM menggunakan mobil pribadi dan kemudian mengalihkannya ke truk batubara.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan tidak hanya terhadap pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi, tetapi juga terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak.

BACA JUGA: BPH Migas: Pembatasan Pertalite Menunggu Revisi Perpres

“Upaya pengendalian dan pendistribusian BBM bersubsidi harus melibatkan pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat, agar volume dan sasaran yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku” Ujar Sekda Isnan.

Lanjut Sekda Isnan, BPH Migas juga telah aktif melakukan sosialisasi dan pemantauan pendistribusian BBM bersubsidi di Bengkulu.

“Dalam pemantauan tersebut telah ditemukan indikasi kecurangan yang kemudian disampaikan oleh anggota Komite BPH Migas tadi,” Jelasnya.

BACA JUGA: BBM Turun Pertamina Sesuaikan Harga Nonsubsidi

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, dalam rapat tersebut. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penyaluran tidak wajar dan tindakan penangkapan tangan.

“Jika terdapat pelanggaran, sanksi berupa pengurangan kuota hingga pencabutan kuota dapat diberlakukan,” Tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu dan BPH Migas sepakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan distribusi BBM bersubsidi, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata dalam akses terhadap BBM bersubsidi, sesuai dengan tujuan awal program subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *