PT. Nindya Karya menandatangani kesepakatan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mendapatkan bimbingan dan pengawasan hukum terkait proyek ini. Penandatanganan MoU berlangsung di aula Kejati
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dalam kurun waktu dua tahun, proyek SPAM Kobema sempat terhenti karena berbagai masalah teknis yang menghadang. Akhirnya, pada tahun 2023, perusahaan plat merah BUMN PT Nindya Karya (NK) (Persero) berhasil memenangkan tender dan mengambil alih proyek ini.
Proyek SPAM KOBEMA Desa Lubuk Puar, dengan anggaran APBN senilai Rp. 105 miliar, kini mulai berjalan dengan dimulainya proses pembersihan lahan, penyiapan basecamp, dan pengadaan material. Tahap awal ini bertujuan untuk memfasilitasi dua aspek proyek penting, yaitu penataan pipa distribusi air dan pembangunan waduk.
BACA JUGA: Permasalahan Irigasi di Kabupaten Lebong Mendapat Perhatian Serius Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu
PT. Nindya Karya menandatangani kesepakatan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mendapatkan bimbingan dan pengawasan hukum terkait proyek ini. Penandatanganan MoU berlangsung di aula Kejati pada tanggal 19 September 2023, dengan kehadiran Komisaris PT Nindya Karya, Andar Perdana Widiastono, Direksi, Bambang Asmoro, dan Kapro, Fachruddin.
Dalam MoU tersebut, PT Nindya Karya sebagai pihak pertama dan Kajati Dr. Heri Jerman, SH, MH sebagai pihak kedua mewakili Kejati Bengkulu yang beralamat di jalan S.Parman Padang Jati Kota Bengkulu.
BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Bersama Pedagang: Merumuskan Pariwisata dengan Strategi Inovatif
Andar Perdana Widiastono, Komisaris PT Nindya Karya, mengungkapkan pentingnya kerjasama antara perusahaan BUMN PT Nindya Karya dengan Kejati Bengkulu. Dia menyatakan, “Kami sangat bangga dapat menjalin kerjasama dengan Kejati Bengkulu dalam aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini merupakan langkah positif menuju penegakan hukum yang lebih baik di sektor konstruksi.”
Ia melanjutkan, menjelaskan bahwa MoU ini akan memberikan dukungan yang signifikan kepada PT Nindya Karya, terutama mengingat kompleksitas dan potensi masalah hukum yang sering dihadapi. MoU ini diharapkan akan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh PT Nindya Karya.
Sementara itu, Dr. Heri Jerman, SH, MH, selaku Kajati Bengkulu, menyampaikan optimisme terkait kolaborasi ini. “Kerjasama ini akan memperkuat kapasitas hukum kami dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan sektor konstruksi. Kami yakin MoU ini akan membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak,” tandasnya.(**)
Editor: (KB1) Share
magick