DPRD Provinsi Bengkulu Bersama Pedagang: Merumuskan Pariwisata dengan Strategi Inovatif
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pedagang Kawasan Pantai Panjang Bengkulu Hearing ke DPRD Komisi II, untuk merumuskan langkah-langkah strategi dalam pengembangan pariwisata Pantai Panjang. Rapat ini mengundang berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan sektor pariwisata di Pantai Panjang. Selain itu, Pada hari selasa, (19/9/23), kelompok sadar wisata yang ada di sana juga telah diberikan kesempatan untuk berbicara, sehingga pemerintah provinsi dapat mensosialisasikan rencana pengembangan serta regulasi pengawasan terkait Pantai Panjang yang telah ada saat ini.
Dalam rapat tersebut, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, kita juga membahas master plan yang mencakup tahapan pembangunan dan pembiayaan proyek ini. Dana yang tersedia berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Salah satu aspek yang sangat penting adalah penataan ulang pedagang yang telah beroperasi di Pantai Panjang selama bertahun-tahun. Mereka telah mendapatkan kepastian mengenai relokasi mereka, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya.” Ujar Usin. (19/9/23).
Usin Menambahkan, Menurut informasi yang kami terima, pengaturan dan relokasi pedagang ini akan dilakukan di wilayah APL (Area Penggunaan Lain), bukan di wilayah HPL (Hak Penggunaan Lahan). Konsep perjanjian ini dirancang untuk saling melengkapi tanpa menghancurkan usaha mereka.
BACA JUGA: Polda Antisipasi Simulasi TFG untuk Keamanan Pemilu Serentak 2024, Pemprov Bengkulu Apresiasi
“Diharapkan, para pedagang dapat mengelola potensi wisata ini dengan baik, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Kota dan Provinsi. Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Pantai Panjang.” Katanya.
Lanjut Usin, Konsep besar pengembangan pariwisata Pantai Panjang mencakup wilayah dari Pantai Panjang hingga Sungai Hitam, dan hal ini telah dirumuskan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kementerian PUPR (BPPW PUPR). Pengelolaan proyek ini akan menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata, terutama di wilayah APL yang terdiri dari batas Pasir Putih hingga Taman Berkas.
BACA JUGA: Inovasi Kepemimpinan Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi Turunkan Angka Kemiskinan
Proyek ini dibagi menjadi tiga zona, meskipun pada awalnya ada delapan zona yang telah direncanakan. Namun, tiga zona pertama akan menjadi fokus pembangunan pada tahun 2025. BPPW mewajibkan adanya ruang terbuka hijau dan konsep-konsep lain yang fokus pada keberlanjutan. Meliputi pengelolaan sampah, pengembangan perhotelan, restoran, perdagangan, serta dukungan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Zona 1, 3, 5, dan 7 akan menjadi area ruang terbuka hijau, sementara zona 2, 4, 6, dan 8 akan menjadi lokasi restoran, kafe, atau warung yang dikelola oleh UMKM. Dengan perencanaan yang matang ini, diharapkan Pantai Panjang dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang ramah lingkungan.” Ujarnya.
Lanjut Usin, Namun ada perhatian yang perlu diberikan terkait kurangnya sosialisasi mengenai rencana ini. Pemahaman masyarakat, OPD, dan kelompok sadar wisata masih berbeda. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman bersama dan menyamakan frekuensi agar proyek ini dapat berjalan dengan lancar. Master plan yang telah dirumuskan saat ini akan menjadi pedoman yang perlu diperbaiki untuk keberhasilan pengembangan Pantai Panjang.
“Untuk itu, tiga Pok Darwis yang terlibat dalam pengelolaan Pantai Panjang diundang dalam rapat ini. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan rencana ini kepada anggotanya. Dengan demikian, diharapkan OPD dan Pok Darwis dapat bekerja sama dalam upaya penataan dan pembangunan Pantai Panjang. Ini merupakan langkah positif dalam memaksimalkan potensi wisata yang ada di wilayah ini, yang akan menguntungkan semua pihak. ” Kata Usin. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek