IKADIN Kalbar: Gubernur Diperiksa KPK Adalah Proses Hukum Normal
Kantor-Berita.Com|| Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat, H. Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penggeledahan rumah pribadi, merupakan langkah hukum yang normal dalam penyelidikan sebuah perkara. Ia meminta masyarakat tetap tenang, tidak membuat opini liar, dan menunggu hasil resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Daniel menyampaikan hal ini di Pontianak saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah yang kini tengah diusut KPK.
||BACA JUGA: KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas,Stop Flexing di Medsos Gaya Hidup Mewah
Menurut Daniel, publik perlu memahami bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dapat disamakan dengan penetapan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan merupakan langkah standar KPK dalam mengumpulkan bukti awal.
“Bukan berarti seseorang yang diperiksa sebagai saksi itu bersalah. Penggeledahan adalah cara KPK mencari bukti pendukung untuk memperkuat perkara yang sedang diselidiki,” ujar Daniel.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wabup Sintang Tersangka Kasus Korupsi Gereja GKE Petra
Ia menjelaskan bahwa status seseorang dalam proses hukum baru dapat meningkat apabila penyidik menemukan indikasi kuat atau bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Kecuali ditemukan unsur yang jelas dan adanya kongkalikong, barulah seseorang dapat naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Daniel.
Daniel menekankan pentingnya menjaga etika publik dalam menyikapi proses hukum, terlebih terhadap pejabat negara yang tengah menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan bahwa menyimpulkan seseorang bersalah tanpa bukti adalah tindakan yang tidak bijak dan berpotensi menimbulkan fitnah.
||BACA JUGA: PMII Kalbar Geruduk Kejati, Tuntut Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
“Janganlah kita berandai-andai atau langsung men-justice seseorang itu bersalah. Membuat opini sendiri justru bisa menggiring persepsi publik ke arah yang keliru,” Kata Daniel.
Menurut Daniel, tindakan memvonis seseorang sebelum ada keputusan resmi tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga dapat mencoreng integritas proses penegakan hukum.
“Jangan menyebar opini atau fitnah kepada seseorang yang belum tentu bersalah. Kasihan kalau ternyata tidak terbukti. Kita ini orang beragama, menuduh tanpa dasar itu dosa,” tambahnya.
||BACA JUGA: Dana Transfer Kalbar Dipangkas Rp522 M, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
Selain itu, Daniel mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu di media sosial. Ia menilai bahwa penyebaran informasi tidak terverifikasi kerap menjadi pemicu kegaduhan, terutama ketika menyangkut pejabat publik. Ia meminta masyarakat menahan diri dan mengutamakan sumber informasi resmi.
“Mari kita tunggu hasil pemeriksaan KPK. Jangan berspekulasi berlebihan dan jangan ikut menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya,” imbuh Daniel.
Daniel juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus disikapi dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan keresahan sosial.
Kronologi Pemeriksaan Gubernur Kalbar Ria Norsan oleh KPK
Diketahui, KPK telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Proyek itu dilaksanakan ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Selain pemeriksaan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Gubernur, untuk mencari dokumen atau barang bukti yang relevan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil.
“Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan para saksi, termasuk saudara RN (Ria Norsan),” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis (16/10)
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Meski begitu, KPK belum merinci peran masing-masing tersangka maupun dugaan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. “Sudah ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Budi.
Penyidik dikabarkan masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penelusuran aliran dana dan proses pengadaan yang menjadi dasar dugaan korupsi. (Yan’S).











