Optimasi Tata Kelola Perizinan dan Hak Tanah di Bengkulu: Solusi Tumpang Tindih dan Kendala Konsesi

Foto:Sekretaris Daerah Hamka Sabri bersama Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu juga Kepala OPD di Lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Optimasi Tata Kelola Perizinan dan Hak Tanah di Bengkulu: Solusi Tumpang Tindih dan Kendala Konsesi

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dalam upaya menangani isu-isu terkait perizinan, konsesi, hak atas tanah, dan hak pengelolaan di Provinsi Bengkulu, Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna menyusun Rencana Aksi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian dalam izin-izin tersebut. Acara ini berlangsung di Gedung Pola Provinsi Bengkulu pada hari Selasa (22/8).

Sekretaris Daerah, Hamka Sabri, menjadi salah satu peserta Rakor ini. Ia juga disampaikan oleh Sub Koordinator Penataan Ruang dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu. Selain itu, para peserta dari Asisten Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga turut hadir secara virtual.

BACA JUGA: Asisten III Pelepasan Atlet Karate Menuju Pra PON 2024 Ke-Kalsel

Hamka Sabri, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa Rakor ini diselenggarakan sebagai tanggapan terhadap banyaknya permasalahan tumpang tindih yang terkait dengan izin, pertanahan, dan konsesi yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Hal ini memerlukan upaya regulasi yang mampu mengatur permasalahan tersebut dengan lebih baik. Masalah tumpang tindih izin terkait tanah seringkali melibatkan pusat pemerintahan dengan pemerintah daerah, serta melibatkan interaksi antara pemerintah dengan sektor swasta.

“Dalam hal ini, penting untuk menciptakan panduan yang jelas agar tumpang tindih tumpang tindih dalam izin dapat diminimalkan. Ini akan membantu menetapkan penggunaan tanah secara lebih tegas, sehingga setiap lokasi hanya akan memiliki satu izin yang mengatur segala aspeknya,” jelas Hamka Sabri usai membuka Rakor.

BACA JUGA: Mencegah DBD dengan PHBS: Langkah Efektif Melawan Penyakit dan Menjaga Kesehatan

Hamka Sabri memberikan contoh situasi di mana suatu desa memiliki kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemukiman penduduk. Dengan adanya regulasi yang baik mengenai izin dan konsesi, semua izin yang diperlukan dalam satu desa tersebut dapat diatur dengan lebih terstruktur.

“Konsepnya hanya satu izin yang diperlukan untuk setiap tujuan di desa tersebut. Ini akan menghilangkan pemberian izin yang berlebihan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, tujuan Rakor yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian adalah untuk mengidentifikasi permasalahan yang tumpang tindih dalam izin-izin dan merencanakan langkah-langkah yang perlu diambil sebelum regulasi terkait permasalahan ini disetujui. Harapannya, peraturan ini dapat disetujui pada tahun 2024, sehingga semua aspek terkait perizinan, konsesi, hak atas tanah, dan pengelolaan di tingkat pemerintah daerah dapat diatur secara administratif dan legal.

Karena itu, langkah-langkah ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan baik dalam pengaturan perizinan, mengurangi tumpang tindih, serta memastikan tata kelola yang lebih baik di Provinsi Bengkulu.(**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *