Musyawarah Desa Jumat: Penyusunan RKPDes 2025 untuk Pembangunan Berkelanjutan di Bengkulu Tengah

Musyawarah Desa Jumat 2024
Foto: Pemerintah Desa Jumat pada saat melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, acara berlangsung di Aula Desa Jumat, pada hari selasa, (17/9/24), (ft/Ist).

Musyawarah Desa Jumat: Penyusunan RKPDes 2025 untuk Pembangunan Berkelanjutan di Bengkulu Tengah

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH|| Desa Jumat yang terletak di Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jumat, Raki’in, Pada hari Selasa, (17/9/24), Acara Berlangsung di Aula desa dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Kecamatan Talang Empat, Yenni Mulyati, SE, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sri Haryati, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Desa Jumat, Raki’in, menjelaskan bahwa RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode satu tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang harus dibuat setiap tahun, dimulai dari bulan Juli. Penyusunan RKPDes bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa dan harus disesuaikan dengan RPJMDes yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA: Desa Sungai Lintang Gelar Musyawarah Desa untuk Perubahan RPJM Desa dan Pembentukan Tim RKP 2025

“Dalam penyusunan RKPDes, penting untuk memastikan bahwa dokumen ini telah ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun berjalan, Hal ini agar APBDesa dapat disusun dengan tepat,” ujar Raki’in.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015, RKPDes adalah turunan dari RPJMDes yang mencakup rencana kegiatan untuk satu tahun ke depan. Proses penyusunan RKPDes dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, Tim ini dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

BACA JUGA: Desa Rawa Mulya Gelar Musyawarah Pra Kegiatan Fisik 2024 dengan Dana Desa

Ketua BPD Desa Jumat, Sri Haryati, mengungkapkan pentingnya mencermati dokumen RPJMDes dalam proses penyusunan RKPDes, “Dokumen RPJMDes menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPDes, Tim Penyusun harus memastikan bahwa RKPDes sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” jelas Sri Haryati.

Rancangan RKPDes yang telah disusun oleh Tim Penyusun kemudian dibahas dalam musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD. Musyawarah ini bertujuan untuk menggali aspirasi masyarakat guna menyempurnakan rancangan RKPDes. Peserta musyawarah terdiri dari berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok perempuan, dan kelompok miskin, dengan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

BACA JUGA: Desa Rawa Mulya Gelar Musyawarah Pra Kegiatan Fisik 2024 dengan Dana Desa

Selama musyawarah, rancangan RKPDes dipaparkan, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan serta usulan penyempurnaan, Hasil kesepakatan dari Musrenbangdes ini kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes untuk tahun 2025.

Sekretaris Kecamatan Talang Empat, Yenni Mulyati, mengapresiasi kelancaran acara Musyawarah Desa Jumat tersebut, “Alhamdulillah, Musyawarah Desa untuk penyusunan RKPDes tahun 2025 berjalan dengan baik. Pemerintah desa akan menampung semua usulan yang dibahas dalam tim RKPDesa, Ada tiga usulan penting untuk tahun 2025, yaitu program bedah rumah, penambahan tiang listrik, dan lampu jalan,” ungkap Yenni Mulyati.

BACA JUGA: Bupati Lantikan Kepala Desa Lokasi Baru Seluma: Sinergi dan Musyawarah dalam Pemerintahan Desa

Tambah Yenni Dalam musyawarah tersebut, usulan masyarakat sangat dihargai dan akan dipertimbangkan dalam proses penyusunan RKPDes. Setelah dokumen RKPDes ditetapkan sebagai Peraturan Desa, dokumen ini akan diundangkan dalam Lembaran Desa dan menjadi pedoman untuk pelaksanaan pembangunan di tahun 2025.

“Diharapkan setiap usulan dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga desa,” Pungkas Yenni. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *