Musdesus Taba Pasma Sepakati Mekanisme Pengembalian Pinjaman Koperasi

Desa Taba Pasma
Foto: Pemerintah desa Desa Taba Pasma setalah Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka membahas dan menyepakati persetujuan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), acara berlangsung di Balai Desa pada Selasa Malam, (11/11/25), (Ft/Ist).

Musdesus Taba Pasma Sepakati Mekanisme Pengembalian Pinjaman Koperasi

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Taba Pasma, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka membahas dan menyepakati persetujuan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), acara berlangsung di Balai Desa pada Selasa Malam, (11/11/25).

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Taba Pasma, Bushari, dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, business assistant, pengurus koperasi desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, Linmas, dan perwakilan lembaga desa lainnya.

Musdesus Desa Taba Pasma
Foto: Pemerintah Desa Taba Pasma bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, business assistant, pengurus koperasi desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, Linmas, dan perwakilan lembaga desa lainnya, pada saat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka membahas dan menyepakati persetujuan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), acara berlangsung di Balai Desa pada Selasa Malam, (11/11/25), (Ft/Ist).

Musdesus tersebut menjadi ajang bagi seluruh elemen masyarakat desa untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam mengatur mekanisme pengembalian pinjaman koperasi agar tetap berjalan sehat, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bushari menegaskan bahwa Musdesus kali ini untuk menyatukan persepsi dan komitmen, dalam langkah nyata untuk menata sistem pengelolaan pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

||BACA JUGA: Kapolsek Talang Empat Bersama Warga Perbaiki Jalan Rusak, di Ruas Jalan Lintas Bengkulu-Kepayang

“Musyawarah ini kita gelar untuk menyatukan persepsi dan komitmen antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa proses pengembalian pinjaman dapat berjalan lancar, adil, dan transparan,” ujar Bushari.

Menurutnya, koperasi desa memiliki peran vital dalam mendorong perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan keuangan dan pinjaman harus disepakati secara terbuka oleh seluruh unsur masyarakat.

||BACA JUGA: Kunjungan Perdana Kajari Sri Murni ke Pemkab Bengkulu Tengah Disambut Hangat Bupati Rachmat Riyanto

“Kita ingin koperasi ini terus menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan justru menjadi beban. Karena itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, dan berlandaskan semangat gotong royong,” tegasnya.

Salah satu hal menarik yang dibahas dalam Musdesus adalah kemungkinan dukungan dana desa sebagai jaminan terbatas dalam kasus tertentu apabila terjadi gagal bayar pinjaman koperasi.

Menurut Bushari, langkah ini bukan untuk menutup risiko moral hazard, melainkan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah desa dalam menjaga keberlanjutan lembaga ekonomi masyarakat.

||BACA JUGA: TNI dan Pemprov Bengkulu Sepakati Bangun Kodam Baru, Lokasi Disiapkan di Bengkulu Tengah

“Dana desa bisa kita pertimbangkan sebagai dukungan terbatas, tentunya dengan aturan yang ketat dan mekanisme pengawasan yang jelas. Tujuannya bukan untuk menanggung utang, tetapi menjaga keberlanjutan koperasi agar tidak kolaps,” jelasnya.

Kepala Desa Bushari menambahkan bahwa koperasi tidak akan bisa berkembang tanpa kepercayaan dan kebersamaan. Oleh karena itu, setiap anggota memiliki kewajiban moral untuk melunasi pinjaman tepat waktu agar koperasi tetap sehat dan dapat terus beroperasi.

“Kalau koperasi maju, masyarakat pun sejahtera. Ini bukan hanya tanggung jawab pengurus, tapi tanggung jawab kita semua,” tandas Kades Bushari.

||BACA JUGA: RSD Sungai Lemau Capai 60 Persen, Kemenko PMK Puji Komitmen Pemkab Bengkulu Tengah

Hasil dari Musdesus ini kemudian dirumuskan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah. Dokumen ini menjadi dasar bagi kepala desa untuk mengeluarkan persetujuan formal atas pengembalian pinjaman koperasi.

Berita acara tersebut juga berfungsi sebagai acuan hukum bagi pemerintah desa dalam memberikan pembiayaan, dukungan, maupun pengawasan terhadap aktivitas Koperasi Desa Merah Putih ke depan.

Dengan adanya kesepakatan tertulis ini, diharapkan semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keberlanjutan koperasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan
ADV

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *