Sebannyak 76 Desa di Mukomuko Ajukan Penyaluran DD Tahap Pertama
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Dalam upaya mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mukomuko, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah mencatat bahwa sebanyak 76 desa dari total 148 desa telah mengajukan permohonan penyaluran DD tahap pertama, setara dengan 40 persen dari total alokasi.
Tidak hanya itu, Sudah 86 desa yang juga telah mengajukan penyaluran ADD tahap pertama, dengan persentase yang serupa.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Kaur Percepat Audit DD/ADD Jelang Pemilu, 75 Desa Jadi Sampel
”Eksaminasi berkas untuk penyaluran DD dari 76 desa telah kami lanjutkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan hari ini kami juga akan menyerahkan berkas permohonan penyaluran ADD dari 86 desa ke BKD,” tutur Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto Kamis, (7/3/24).
Walaupun sebagian besar desa telah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap pertama, masih terdapat desa lain di wilayah tersebut yang belum melakukan permohonan ke instansi terkait.
BACA JUGA: DPMD Lebong dalam Menyusun Perbup ADD, Tunggu Hasil Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa 2024
Mengenai hal tersebut, Eka menegaskan bahwa batas waktu pengajuan DD dan ADD tahap pertama tahun ini adalah bulan Juni 2024.
”Peraturan ini memberikan peluang kepada desa-desa yang masih belum mengajukan, untuk segera bertindak sebelum batas waktu tersebut berakhir,” UJar Eka.
Dalam penggunaan DD tahap pertama, Eka menjelaskan bahwa terdapat tiga kegiatan utama yang termasuk dalam alokasi anggaran, yaitu bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Sisanya akan dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung pembangunan di tingkat desa.
BACA JUGA: Dari 14 Desa Camat Penarik Apresiasi Pemdes Maju Makmur, Tercepat Salurkan BLT-DD
“Pemerintah daerah telah menetapkan kewajiban, bagi setiap desa untuk mengalokasikan anggaran maksimal 25 persen untuk BLT, tanpa adanya batasan minimal anggaran yang harus dialokasikan,” Tutur Eka
Selain BLT, setiap desa di wilayah mukomuko juga diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk program ketahanan pangan dan penanganan stunting, Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengatasi masalah gizi buruk di daerah tersebut.
BACA JUGA: Rakerda PABPDSI: Membangun Sinergi Antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Seluma
Pemerintah daerah juga telah memulai program bantuan keuangan untuk desa-desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes), yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.
Sejumlah 45 desa di 11 kecamatan di wilayah tersebut dijadwalkan akan menerima bantuan keuangan sebesar Rp650 juta pada tahun 2024 dari pemerintah daerah, Di samping itu, 148 desa di wilayah tersebut di tahun yang sama akan menerima Dana Desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengalami peningkatan Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo











