DPMD Lebong dalam Menyusun Perbup ADD, Tunggu Hasil Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa 2024

DPMD Kabupaten Lebong
Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Reko Haryanto.

DPMD Lebong dalam Menyusun Perbup ADD, Tunggu Hasil Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa 2024

KANTOR-BERITA.COM, LEBONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong sedang mengakselerasi penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan percepatan proses pengajuan dan pencairan dana desa di Kabupaten Lebong.

Reko Haryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja mengadakan rapat pembahasan percepatan penyusunan draf Perbup di ruang Sekretariat Daerah (Sekda) pada tanggal 8 Januari lalu. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyusunan Perbup yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin: Infrastruktur Jalan Lembak Rejang Lebong Akan Mulai Diperbaiki Tahun 2024

“Kita kemarin mengadakan rapat terkait percepatan perbup Hasilnya akan dibawa ke Biro Hukum Provinsi,” ungkap Reko.

Dia menekankan bahwa setelah Perbup dan dokumen-dokumen terkait selesai dan final, pengajuan pemerintah desa sudah dapat diproses. Reko optimis bahwa dengan acuan pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku, proses ini dapat berjalan lebih efisien.

“Kita sifatnya mengacu juklak juknis yang ada, Kalau sudah selesai maka akan kita proses,” tambahnya.

BACA JUGA: Meningkatkan Kekebalan di Musim Liburan: Dinkes Lebong Ajak Warga Jalani Vaksinasi Covid-19

Menurut Reko, tahun 2024 akan membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan alokasi dana desa. Identifikasi beberapa masalah, terutama terkait pencairan yang sering dilakukan pada akhir tahun, menjadi dasar untuk melakukan perubahan ini.

“Sesuai hasil rapat koordinasi kita di awal tahun bahwa pelaksanaan kegiatan 2024 ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin,” tambahnya.

Meski begitu, Reko mengingatkan pemerintah desa di Lebong untuk tetap mempersiapkan diri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini akan mempermudah proses pencairan dana desa dan ADD pada tahun 2024.

BACA JUGA: Kabar Gembira: 266 Peserta Lulus Seleksi PPPK di Kabupaten Rejang Lebong

“Kita mengimbau silahkan seluruh desa sembari menunggu Perbup, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan DD dan ADD tahun 2024,” Tegas Reko.

Dengan upaya percepatan ini, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat. Sinergi antara DPMD Kabupaten Lebong dan pemerintah desa diharapkan dapat menciptakan proses pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *