Mengoptimalkan Proses Pemilihan: Bawaslu Bengkulu Gelar Rakor Terkait Data Pemilih Tambahan

Bawaslu Bengkulu
Foto: Debisi Ilhodi, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Bengkulu, (5/2/24).

Mengoptimalkan Proses Pemilihan: Bawaslu Bengkulu Gelar Rakor Terkait Data Pemilih Tambahan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Mewujudkan demokrasi electoral yang berkualitas dan inklusif memerlukan dasar yang kuat, dan salah satu prasyarat mutlak adalah daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Mengakui pentingnya hal ini, pada Senin, 5 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Bengkulu.

Pentingnya memiliki daftar pemilih yang akurat tak hanya berkaitan dengan integritas proses demokrasi, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, perlu meningkatkan pemahaman mengenai data pemilih, khususnya DPTb dan DPK, agar proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar.

Bawaslu Bengkulu
Foto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Bengkulu, pada hari senin, (5/2/24). 

Faham Syah, dalam arahannya pada pembukaan kegiatan, menyoroti isu strategis terkait batas waktu pemilihan.

“Informasi dari KPU pindah memilih batasnya adalah H-7 dari tanggal pencoblosan perhari ini, itu berarti tinggal beberapa hari lagi untuk melakukan pindah memilih agar bisa diproses Dan ini salah satu isu strategis yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Faham Syah juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran ad-hocnya harus mengawasi data pemilih sesuai dengan tempat pemilihan, menghindari kendala-kendala yang dapat muncul dalam melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Eko Sugianto Turun ke Lapangan: Maksimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Lebong

“Bawaslu berbicara berdasarkan data bukan hoaks, Pastikan dan koordinasikan terkait DPTb dan DPK yang kira-kira akan menjadi potensi seperti pemilih di lapas atau tahanan Polsek, Polres, maupun kejaksaan,” terang Faham Syah.

Kegiatan Rakor dihadiri oleh Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Asmara Wijaya bersama Kordiv SDMO dan Diklat Debisi Ilhodi, dengan peserta Rakor terdiri dari Ketua, Anggota, Kasubag/staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Tiga narasumber yang kompeten dalam bidangnya turut memberikan wawasan pada Rakor tersebut. Pertama, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Alpin Samsen, membahas mekanisme dan prosedur pemilihan DPTb dan DPK pada Pemilu Tahun 2024. Kedua, Siti Baroroh memberikan pemahaman terkait pengawasan DPK dan potensi pelanggarannya. Ketiga, Gunawan Wibisono dari Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, membahas mekanisme pembuatan KTP digital.

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Serius Tangani Pelanggaran Netralitas ASN: KASN Soroti Kasus di Kota Bengkulu

Debisi Ilhodi, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, menutup kegiatan dengan menekankan keberanian dan ketegasan pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai pengawas pemilu harus berani dan tegas, Data pemilih menjadi proses yang panjang, maka awasi semua kemungkinan data pemilih yang akan terjadi di lapangan, 9 hari lagi kita akan sampai di penghujung Pemilu, tetap semangat dan jaga kesehatan,” ujar Debisi Ilhodi dalam penutupan kegiatan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *