Bawaslu Bengkulu Serius Tangani Pelanggaran Netralitas ASN: KASN Soroti Kasus di Kota Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual pada Jumat (26/1/2024). Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Bengkulu memaparkan tindak lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang ASN di Kota Bengkulu. Laporan ini menjadi sorotan KASN, dan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Bawaslu mengambil langkah-langkah terkait kasus ini.
Laporan yang diterima oleh KASN menjelaskan bahwa seorang ASN di Kota Bengkulu, yang juga menduduki posisi penting di pemerintahan setempat, diduga melakukan pelanggaran netralitas. ASN tersebut dikabarkan mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga merupakan istrinya, ke dalam salah satu grup WhatsApp. Selain itu, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ASN tersebut mengirimkan foto pertemuan antara dirinya dan Ketua salah satu Partai di Bengkulu. KASN sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA: Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Memimpin Rakor Kesiapan dan Pengamanan Pemilu 2024
Dalam tanggapannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, bersama anggota Eko Sugianto dan Kepala Bagian PPPSPH, Solehin, mengonfirmasi bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menerima laporan dari KASN. Menanggapi kasus tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses penjadwalan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan untuk melakukan klarifikasi. Faham Syah juga menyampaikan bahwa karena kejadian tersebut berada di wilayah Kota Bengkulu, maka Bawaslu Kota Bengkulu yang bertanggung jawab untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menerima laporan sebagaimana yang disampaikan oleh KASN Berhubung kasus tersebut terjadi di Kota Bengkulu dan dalam lokus wilayah kerja Bawaslu Kota Bengkulu maka dalam hal ini sesuai hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, kasus tersebut dilimpahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Bengkulu,” jelas Faham Syah.
BACA JUGA: Pentingnya Loyalitas dan Kedisiplinan: Arif Gunadi Sampaikan Pesan Kepada Pegawai ASN
Di sisi lain, anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa saat ini proses tindak lanjut laporan sudah mencapai tahap penjadwalan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Bawaslu Kota Bengkulu sudah melakukan pengkajian dan pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi, Bawaslu Kota Bengkulu menemukan adanya dua unsur dugaan pelanggaran yang terjadi yakni, dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, Selanjutnya kepada yang bersangkutan sudah dijadwalkan klarifikasi pada hari Senin, 29 Januari mendatang,” ungkap Ahmad Maskuri.
Pada intinya, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Bengkulu berkomitmen untuk menangani dugaan pelanggaran dengan serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memberikan kejelasan terkait tindakan yang dilaporkan. KASN juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Bawaslu untuk menegakkan netralitas ASN serta menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek











