Eko Sugianto Turun ke Lapangan: Maksimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Lebong
KANTOR-BERITA.COM, LEBONG – Dalam persiapan menjelang 11 hari Pemungutan Suara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, S.P., M.Si., turun langsung untuk melakukan monitoring terhadap penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lebong pada Tahapan Kampanye. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (03/01/2024) sebagai bagian dari upaya memastikan integritas dan kelancaran proses demokrasi.
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Eko Sugianto mengemukakan urgensi maksimalisasi setiap proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang tengah dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten maupun tim pengawas ad-hoc di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlangsungan proses pemilihan secara adil.
Dalam penjelasannya Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, menggarisbawahi perlunya pemantauan terus-menerus terhadap laporan penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Hal ini perlu dilakukan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam konteks kepemiluan. Terutama, jika dari hasil penanganan tersebut bukanlah dugaan pelanggaran pemilu, melainkan lebih berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai tindak lanjut, sesuai regulasi yang mengaturnya, laporan tersebut harus diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
BACA JUGA: Pengawasan Langsung: Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu di Mukomuko
Eko Sugianto menekankan, “Dalam konteks ini, transparansi dan kejelasan hasil penanganan pelanggaran yang sudah memiliki kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting, Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui lebih lanjut mengenai laporan hasil penanganan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lebong.”
Supervisi dan monitoring langsung dilakukan oleh Eko Sugianto, bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang menangani Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Acep Febrian. Selain itu, mereka juga didampingi oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Serius Tangani Pelanggaran Netralitas ASN: KASN Soroti Kasus di Kota Bengkulu
Tindakan ini mencerminkan komitmen Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam mengawal jalannya proses pemilihan umum secara adil dan transparan. Langkah konkret ini juga bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan menciptakan pemilu yang bermartabat. Dengan melibatkan semua pihak terkait, Bawaslu berharap dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap penanganan pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan pengamatan dan pemantauan tersebut, diharapkan Bawaslu Kabupaten Lebong dapat terus menginformasikan masyarakat melalui media sosial Bawaslu dan konferensi pers. Ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini terkait dengan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan