Marak Kasus Begal di Bengkulu Polresta Bekuk 16 Pelaku, Kapolresta: Foto Viral di Medsos Hoax
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu layak mendapat penghargaan atas kerja keras mereka dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang telah menghantui masyarakat Kota Bengkulu. Dalam upaya penindakan, Polresta bekerja sama dengan Dit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Ditreserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu serta polsek-polsek di kota bengkulu.
Aksi kejam para tersangka ini bahkan menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran dan ketakutan di tengah masyarakat. Namun, pada Kamis siang tanggal 26 Oktober 2023, Kapolresta Bengkulu, Kombes. Pol. Aris Sulistyono, mengadakan konferensi pers di markas besar Polresta untuk mengumumkan penangkapan 16 tersangka. Dalam kesempatan tersebut, Aris didampingi oleh Kabag Ops, Kapolsek Gading Cempaka, dan Kapolsek Selebar.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Pihak Polresta Bengkulu, bekerja sama dengan polsek-polsek di bawahnya dan didukung oleh Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Bengkulu, berhasil membekuk 16 tersangka begal. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi resmi yang diterima oleh Polresta dan Polsek Selebar. Hal yang mencengangkan adalah sebagian besar tersangka adalah anak di bawah umur,” ungkap Aris.
Menurut Aris, tersangka-tersangka ini ternyata memiliki satu akun media sosial bersama dengan nama “Siap Tempur,” yang menunjukkan bahwa mereka adalah sebuah kelompok atau gank yang diselenggarakan.
BACA JUGA: Tidak Butuh Waktu Lama Tim Totaici Tangkap Pelaku Curanmor di Bengkulu Selatan
Meskipun mereka adalah anak-anak di bawah umur, mereka melakukan tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan melukai korban menggunakan senjata tajam seperti samurai, celurit, pedang, ekor pari, dan pisau. Semua senjata yang mereka gunakan dalam aksinya juga berhasil kami amankan, bersama dengan 14 unit sepeda motor,” jelas Aris.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA: Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan Pembangunan TPI Bengkulu: Tiga Tersangka Diamankan
Kapolresta Bengkulu memberikan pesan tegas kepada seluruh warga Kota Bengkulu bahwa berniat telah bertindak dengan cepat dan tegas untuk mengatasi tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat. Mereka berkomitmen untuk terus memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Dengan ditangkapnya 16 tersangka gankster “Siap Tempur”, Kapolresta Bengkulu berharap agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta juga menyampaikan informasi penting kepada awak media, yaitu bahwa foto-foto dan video yang beredar di media sosial terkait korban begal di Kota Bengkulu adalah palsu alias hoax. Foto-foto yang menampilkan seorang pria yang mengalami luka akibat serangan senjata tajam bukanlah kejadian yang terjadi di Kota Bengkulu.
“Foto-foto yang viral di media sosial yang diklaim sebagai korban begal tidak benar. Kejadian tersebut tidak berlokasi di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Penyebaran informasi palsu ini juga dapat menyebabkan ketakutan dan kecemasan di tengah masyarakat,” demikian penegasan dari Kapolresta Aris.(**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











