Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (Benur) yang terjadi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Kasus ini mengungkapkan praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan laut.
Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., MH, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., dan beberapa pejabat lainnya, semuanya konferensi pers pada hari Senin (02/10/23) untuk mengungkapkan detail dari operasi penyelundupan benih bening lobster yang berhasil mereka ungkapkan.
BACA JUGA: Wakil Bupati Rifa’i Tajuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BH (48) yang merupakan warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. BH adalah penampung bayi lobster yang membeli benih bening lobster dari para nelayan di Kabupaten Kaur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan bayi lobster di Kabupaten Kaur. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 26 September 2023, tim penyidik menyelidiki gudang milik BH yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas bayi lobster. Di dalam gudang tersebut, mereka menemukan 24.434 ekor bayi lobster yang sedang dikemas dalam plastik oleh lima orang karyawan.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka, saksi, dan barang bukti ke Polres Kaur, kemudian dibawa ke Polda Bengkulu. Bayi lobster yang diselundupkan telah dilepasliarkan di Pantai Way Hawang, Kabupaten Kaur, pada tanggal 27 September 2023.
BACA JUGA: Upacara Khidmat Polda Bengkulu dalam Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2023
Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku BH membeli bayi lobster dari para nelayan setempat dengan harga Rp 7.000 per ekor. Pelaku menjalankan operasinya dengan mengamuflasekan diri sebagai koperasi, sehingga kegiatannya terlihat legal.
Pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 10.000 hingga 50.000 ekor bayi lobster dalam sehari. Benih lobster ini rencananya akan dijual ke luar negeri, dengan tujuan utama ke negara Vietnam, melalui rute yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Singapura.
Diperkirakan, kerugian negara akibat praktik penyelundupan ini mencapai Rp 3.665.100.000. Pelaku akan ditentang pada Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 tahun 2009, yang ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1.500.000.000.
Sementara itu, untuk pelanggaran Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 2.000.000.000.
Kasus penyelundupan benih bening lobster ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut dan menindak tindakan ilegal yang merugikan lingkungan. Pihak yang berwenang akan terus menindak pelaku penyelundupan seperti ini demi melindungi keanekaragaman hayati laut dan ekonomi nelayan.(**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek