Lurah Dalig Raya Dikecam karena Blokir Nomor Wartawan: Ironi Sikap Pemimpin yang Tidak Mendukung Kebebasan Pers
KANTOR-BERITA.COM, SIMALUNGUN – Lurah Dalig Raya Sebagai pemimpin yang diberikan amanah, seharusnya memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat dan lingkungannya. Hal ini termasuk memberikan sikap yang mendukung kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan, terutama terhadap para wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
Namun, ironisnya, oknum lurah Dalig Raya, Jupri Sukamtar Banuarea SPT, justru tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut. Bahkan, ia melakukan tindakan yang dianggap merugikan bagi wartawan dengan memblokir nomor telepon dan WhatsApp wartawan yang dinilai kritis terhadap pemberitaannya.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 23 November 2023, ketika hal tersebut mencuat ke publik. Awak media yang terkena dampak tersebut menyoroti perilaku buruk oknum lurah tersebut, yang dianggap mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan tidak mencerminkan sikap yang mendukung kebebasan pers.
Sebelumnya, lurah tersebut pernah mengungkapkan kesiapannya menerima kritikan terkait kinerjanya. Namun, tindakan memblokir nomor wartawan jelas menunjukkan sikap yang berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut. Hal ini menciptakan ketidaksetujuan dan kekecewaan di kalangan wartawan yang merasa hak-haknya untuk mendapatkan informasi terganggu.
Awak media yang terkena dampak membeberkan bahwa lurah Dalig Raya seharusnya menjadi teladan dan memberikan dukungan kepada wartawan. Namun, sikap permusuhan yang ditunjukkan oleh oknum lurah justru menciptakan citra negatif terhadap pemerintahan setempat. Selain itu, tindakan ini juga dianggap melanggar prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
BACA JUGA: DPRD Simalungun Tanggapi Keluhan Warga, Camat:Aktivitas Galian C di Desa Bah Tonang Distop
Menurut Undang-Undang KIP, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. Dengan memblokir nomor wartawan dan enggan memberikan konfirmasi terkait kinerjanya, lurah Dalig Raya dapat dianggap melanggar undang-undang tersebut.
Beberapa pihak, termasuk wartawan dan masyarakat setempat, mengecam sikap lurah Dalig Raya yang dianggap tidak siap menerima kritik. Sikap ini dianggap tidak mendukung semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat. Wartawan yang melakukan tugasnya secara kritis seharusnya diberikan dukungan dan apresiasi, bukan malah mendapat perlakuan yang merugikan.
BACA JUGA: Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Erianto Saragih: APH Segera Bertindak
Beberapa warga yang dimintai keterangan terkait Lurah mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap oknum tersebut. Mereka menilai bahwa seorang pemimpin harus siap menerima kritik sebagai bagian dari tanggung jawabnya. Jika seorang lurah tidak siap menerima kritik, maka hal ini bisa menciptakan hambatan dalam pembangunan dan kemajuan kelurahan.
Sementara itu, beberapa pihak media berencana untuk mengajukan audensi ke Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati Simalungun H. Zoony Waldi S.Sos MM. Mereka berharap agar pejabat tinggi di kantor lurah dievaluasi, dan sikap tidak mendukung kebebasan pers ini mendapat perhatian serius dari pemerintahan setempat. (**)
Editor: (KB1) Share
Kontributor Sumut: S.Hadi Purba.











