DPRD Simalungun Tanggapi Keluhan Warga, Camat:Aktivitas Galian C di Desa Bah Tonang Distop

Keluhan Galian C Desa Bah Tonang
Foto: Camat Raya Kahean Janopel P. Tanjung

DPRD Simalungun Tanggapi Keluhan Warga, Camat:Aktivitas Galian C di Desa Bah Tonang Distop

KANTOR-BERITA.COM, SIMALUNGUN – Masyarakat Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Datangi Kantor DPRD Simalungun pada Rabu, 8 November 2023, untuk mengungkapkan kepada mereka terkait keberadaan aktivitas Galian C di desa mereka. Edy Jonas Saragih, sebagai perwakilan dari 30 warga, menyampaikan keluhan mereka kepada Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih, Wakil Ketua Hendra Sinaga, Sekretaris Jarusdin Sinaga, serta Anggota Komisi I, Saidah Purba Tambak, Lindung Samosir, Arifin Panjaitan, dan Karvan Saragih.

Warga Desa Bah Tonang menyampaikan keberatannya terhadap kegiatan Galian C (Tangkahan Batu) yang dilakukan di Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Komisi I, Erwin Parulian Saragih, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang dinas terkait untuk melakukan rapat mendengar pendapat guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Keluhan Galian C Desa Bah Tonang
Foto: Warga Bah Tonang Kec Raya Kahean Kabupaten Simalungun Sumatera Utara bertemu dengan Ketua Komisi I DPRD Simalungun Provinsi Sumatera Utara, (S.Hp)

Namun Pangulu Nagori Bah Tonang, Ersanawar Saragih, memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang disebut Galian C oleh warga DPRD Simalungun. Menurutnya, kegiatan tersebut bukanlah Galian C, melainkan pengembang yang membantu warga memperbaiki jalan menuju lokasi sawah mereka. Ersanawar Saragih menjelaskan bahwa sebelumnya, warga telah menyetujui kegiatan tersebut melalui musyawarah di kantor Desa/Nagori Bah Tonang. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Raya Kahean, dan kesepakatan yang dihasilkan adalah memperbaiki jalan menuju lokasi sawah warga.

BACA JUGA: Walikota Siantar Menerima Audensi DPP HPSI: Dorong Ranperda Lambang Daerah dan Budaya Simalungun

Camat Raya Kahean, Janopel P. Tanjung, juga turut menjelaskan bahwa kegiatan alat berat yang terjadi di lokasi tanah milik warga bukanlah usaha Galian C, seperti yang dikeluhkan warga dalam pertemuan di DPRD Simalungun. Camat mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pengembang untuk membantu warga memperbaiki jalan menuju ke lokasi sawah mereka. Sebelumnya, kesepakatan telah dicapai melalui musyawarah di kantor Desa/Nagori Bah Tonang, dan alat berat digunakan untuk membantu perbaikan jalan.

BACA JUGA: Calon Anggota DPRD Simalungun: Hermanto Sipayung Putra Asli Simalungun yang Siap Mewakili Masyarakat

Untuk mengatasi ketidaknyamanan yang muncul, Muspika Kecamatan Raya Kahean telah menghentikan sementara kegiatan yang dilakukan dan pihak pengembang meminta penyelesaian izin terkait kegiatan tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Camat mengakhiri penjelasannya dengan harapan bahwa penyelesaian tersebut dapat mengembalikan kedamaian dan kepercayaan warga terhadap kegiatan yang dilakukan di Nagori Bah Tonang.

Dengan memahami lebih mendalam mengenai klarifikasi dan tindak lanjut yang diambil oleh pemerintah daerah terkait aktivitas di Desa Bah Tonang, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih yakin dan tenang. (**)

Editor: (KB1) Share

Kontributor Sumut: S.Hadi Purba Tbk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *