Langkah Konkret Kecamatan Ratu Samban dan KUA dalam Pencegahan Stunting di Kota Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu terus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan stunting dengan melakukan upaya kolaboratif yang melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas. Salah satu kecamatan yang telah mengambil langkah konkret dalam upaya penurunan angka stunting adalah Kecamatan Ratu Samban, yang pada Selasa (5/12/23) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan KUA dan Puskesmas.
Penandatanganan MoU ini menjadi tidak penting dalam menetapkan langkah-langkah strategi untuk mencegah stunting, dimulai dari tahap pernikahan. Dalam implementasinya, calon pengantin yang akan menikah melalui KUA diwajibkan untuk memperoleh atau menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas.
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Terus Perkuat Langkah Penurunan Stunting
Lingkar lengan atas (LILA) calon pengantin perempuan menjadi fokus utama, di mana harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk menikah. Selain itu, aspek gizi juga menjadi perhatian khusus, dengan memastikan kebutuhan gizi tercukupi.
Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Lia Kamalia Haryati, yang turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, menyampaikan pentingnya melibatkan calon pengantin dalam upaya pencegahan stunting. Dengan penekanan pada kesehatan dan gizi calon pengantin, diharapkan dapat meminimalkan risiko stunting pada generasi berikutnya.
BACA JUGA: Konsultasi Tim Pakar: Menuju Zero Stunting di Kota Bengkulu
Angka stunting di Kota Bengkulu mencapai 12 persen, dan kita berharap dapat menguranginya hingga nol. Cara terbaik adalah dengan melakukan pencegahan sejak dini, bukan hanya pada ibu hamil, tetapi bahkan sebelumnya, yakni pada calon pengantin. Calon pengantin perempuan harus bebas dari segala penyakit dan memiliki gizi yang memadai,” ungkap Lia.
BACA JUGA: Pemerintah Kota Bengkulu dan PKH Bersatu Percepatan Penanganan Stunting
Selain penandatanganan MoU, Lia juga mewakili Pejabat Walikota, dalam penyerahan biaya operasional (BOp) kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, Ketua Adat, dan Linmas. Ini merupakan bentuk dukungan dan apresiasi pemerintah kepada tokoh-tokoh masyarakat yang ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan stunting.
Langkah-langkah konkret yang diambil oleh Kecamatan Ratu Samban melalui MoU ini menciptakan landasan yang kuat untuk penurunan angka stunting. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











