KPU Bengkulu Khawatir Terhadap Persiapan Pilkada 2024: Dana Hibah Belum Cair
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengutarakan kekhawatirannya terhadap persiapan Pilkada 2024, terutama mengenai ketidaksiapan dana hibah akomodasi pemilihan di tiga kabupaten, yaitu Seluma, Kapahiang, dan Lebong.
“Kami menghadapi kendala di Bengkulu dengan adanya tiga daerah yang belum juga menyalurkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada,” ucap Rusman pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
BACA JUGA: Rapat Pleno Terbuka KPU RI 2024, KPU Bengkulu Bacakan Penetapan Hasil
Rusman Ketua KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah, khususnya dari ketiga kabupaten yang belum juga menyalurkan 40 persen dari dana tahap pertama.
“Pelaksanaan Pilkada serentak adalah tugas nasional yang harus dijalankan setiap lima tahun sekali, Sayangnya tampaknya pemerintah daerah malah menganggap KPU dan Bawaslu sebagai beban,” ungkapnya dengan tegas.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Awasi Audit Dana Kampanye Pemilu 2024 di KAP Zubaidin Komarudin
Rusman menambahkan bahwa dana hibah dari pemerintah daerah tersebut seharusnya dialokasikan untuk berbagai kebutuhan seperti perencanaan, sosialisasi, gaji badan adhoc, logistik kotak suara, dan bilik suara. Namun, ketidakjelasan realisasi dana hibah tersebut menghambat proses persiapan Pilkada.
“Kami kesulitan memulai tahapan-tahapan Pilkada tanpa adanya realisasi dana hibah,” kata Rusman.
BACA JUGA: Rapat Pleno Terbuka KPU Bengkulu: Bawaslu Sampaikan Catatan
Rusman menegaskan bahwa keengganan pemerintah daerah dalam merealisasikan dana hibah bukan hanya bertentangan dengan aturan yang ada, tapi juga menyalahi konstitusi. Ia mengajak pemerintah daerah untuk segera memenuhi kewajibannya agar Pilkada dapat dilaksanakan secara adil dan demokratis.
“Pemerintah daerah seolah-olah mengabaikan aturan, Mereka berjanji menyalurkan 40 persen untuk tahap pertama, namun kenyataannya hanya 1 hingga 2 persen, Jika memang Pilkada dianggap tidak perlu, seharusnya disampaikan langsung ke Presiden atau Kementerian Dalam Negeri, jangan sampai bertentangan dengan kami sebagai penyelenggara,” tegas Rusman. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ