Rapat Pleno Terbuka KPU Bengkulu: Bawaslu Sampaikan Catatan

KPU Provinsi Bengkulu
Foto: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat menyerahkan berupa Catatan Kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, pada hari Rabu, (6/3/24).

Rapat Pleno Terbuka KPU Bengkulu: Bawaslu Sampaikan Catatan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi. Rapat ini berlangsung dari Rabu (6/3) hingga Jumat (8/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu turut hadir bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan dalam rapat tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, beserta anggota Bawaslu lainnya seperti Eko Sugianto, Asmara Wijaya, dan Debisi Ilhodi, turut hadir dalam rapat tersebut. Mereka juga didampingi oleh Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, beserta staf.

KPU Provinsi Bengkulu
Foto: KPU Provinsi Bengkulu melakukan Rapat Pleno Terbuka, di hadiri oleh Forkominda, acara berlangsung di hotel Mercure pada hari Rabu, (6/3/24).

Faham Syah menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, mencakup distribusi logistik yang bermasalah, pelanggaran administratif, dan permasalahan terkait SIREKAP.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, kami mengharapkan agar KPU Provinsi Bengkulu memberikan perhatian khusus dan melakukan pembinaan terhadap KPU Kabupaten/Kota serta jajaran ad hoc yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Faham syah dalam penyampaiannya.

BACA JUGA: Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Ketat Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di Tiga Kabupaten

Dalam rapat pleno ini, setiap KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu akan menyampaikan hasil perolehan suara di wilayah masing-masing. Selain itu, hasil tersebut juga akan dibuka dan dibacakan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota.

Penyampaian hasil perolehan suara juga dihadiri oleh saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon perseorangan, serta saksi dari partai politik. Mereka bertugas untuk memastikan kesesuaian antara hasil pembacaan formulir D dan hasil yang tercatat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP) Pemilu. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *