Bawaslu Bengkulu Awasi Audit Dana Kampanye Pemilu 2024 di KAP Zubaidin Komarudin
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Faham Syah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, melakukan kunjungan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) Zubaidin Komarudin sebagai bagian dari kegiatan pengawasan Audit Dana Kampanye Pemilu 2024. Kunjungan ini berlangsung di beberapa KAP yang berlokasi di Kota Bandar Lampung pada hari Kamis, 28 Maret 2024.
Inisiatif pengawasan ini dijalankan berlandaskan Surat Ketua KPU Provinsi Bengkulu dengan Nomor 181/PL.01-SD/17/2/2024 bertanggal 15 Maret 2024, yang menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu telah menunjuk beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Dana Kampanye dari Partai Politik yang berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024 di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kunjungan dari Faham Syah dan rombongannya diterima secara langsung oleh Zubaidin Komarudin, Kepala KAP Zubaidin Komarudin. Dalam penyambutannya, Zubaidin menyatakan rasa terima kasihnya atas kehadiran tim Bawaslu yang datang untuk memastikan bahwa proses audit berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BACA JUGA: Transparansi Informasi Pemilu: Bawaslu Provinsi Bengkulu Sampaikan Laporan Layanan Informasi Publik
Khusus untuk KAP Zubaidin Komarudin, audit yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan dana kampanye oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu. Dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, diketahui bahwa proses audit dan pengumpulan data oleh KAP tersebut telah mencapai 95% dan siap untuk diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu.
Hasil dari pengawasan menunjukkan bahwa KAP Zubaidin Komarudin memang merupakan entitas resmi dan terdaftar yang memiliki otoritas untuk melakukan audit dana kampanye. Proses audit sudah mencapai tahap akhir yaitu review, menandakan kesiapan mereka dalam melaporkan hasil audit.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu
Laporan Audit Dana Kampanye dari PAN Provinsi Bengkulu, yang telah diolah oleh KAP Zubaidin Komarudin, akan diserahkan secara langsung kepada KPU Provinsi Bengkulu pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye dalam Pemilu 2024, sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ