Korupsi Labkesda: Konsultan Proyek Resmi Jadi Tersangka
Kantor-Berita.Com|| Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menambah satu tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pada Kamis (20/11/25), tim penyidik secara resmi menetapkan Riza alias RM, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, sebagai tersangka kelima. Penetapan itu dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, pihak terkait, dan bukti fisik yang dianggap relevan.
||BACA JUGA: Rakor KPK-Pemprov Bengkulu: IIN Bengkulu 71,53, KPK Warning Potensi Korupsi Masih Tinggi
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa penetapan RM tidak diambil secara tergesa. Ada bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam perencanaan hingga pengawasan pembangunan Labkesda.
“Kami menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan RM dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek, sehingga memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fri Wisdom.
||BACA JUGA: Bimtek Antikorupsi Bengkulu Dorong Pengawas Pemerintah Lebih Profesional
Setelah ditetapkan tersangka, RM langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.
Dari hasil perhitungan sementara auditor internal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,72 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidik.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan Labkesda, meliputi: ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta, penyimpangan administrasi proyek lainnya dari total anggaran Rp 2,7 miliar.
||BACA JUGA: KPK Tinjau Proyek Belungguk Point Bengkulu, Pastikan Bebas Korupsi
Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi Kejari Bengkulu untuk membuka penyidikan lebih lanjut. Seiring proses pemeriksaan, potensi kerugian negara bahkan diperkirakan melampaui Rp 1 miliar dan hingga kini belum ada pengembalian kerugian dari para pihak terkait.
Dalam tahap penyidikan, Kejari Bengkulu telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek Labkesda. Penyidik menyita berbagai barang bukti penting berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga kendaraan pribadi.
Penggeledahan dilakukan di: Rumah pribadi Kepala Dinas Kesehatan, Joni Haryadi Tabrani, Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Kediaman kontraktor pelaksana, Ahmad Naksir. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen proyek, komputer dan laptop, ponsel milik pihak terkait, serta satu unit mobil yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana proyek.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Dua Kasus Korupsi, 15 Tersangka Sudah Ditahan
Menurut penyidik, sejumlah barang bukti itu akan diperiksa secara detail untuk menelusuri lebih jauh pola penyimpangan proyek dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Fri Wisdom menegaskan bahwa penyidikan kasus Labkesda masih berkembang. Meskipun sudah ada lima tersangka, bukan berarti daftar itu bersifat final. Penyidik masih membuka peluang munculnya tersangka tambahan apabila ditemukan fakta baru di lapangan.
“Penyidik masih mendalami peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai perkembangan fakta di lapangan,” ujar Wisdom.
Kronologi Munculnya Kasus Korupsi Labkesda.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2024 setelah auditor BPK menemukan bahwa proyek pembangunan Labkesda tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan gelar perkara internal, Kejari Bengkulu menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Penyidik kemudian memeriksa belasan saksi dari pihak Dinas Kesehatan, rekanan, hingga pihak swasta lainnya.
Dalam prosesnya, penyidik mendapati adanya indikasi kuat penggelembungan anggaran, rekayasa dokumen, serta pemanfaatan jabatan untuk mempercepat pencairan dana proyek. Hal ini diperkuat oleh hasil penggeledahan serta barang bukti yang telah disita.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Bengkulu telah menetapkan lima tersangka resmi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Labkesda, yaitu:
- Joni Haryadi Tabrani – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
- Doni Iswanto – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Akhmad Basir – Kontraktor pelaksana
- Joli Okta Riansyah – Rekanan proyek
- Riza alias RM – Konsultan perencana sekaligus pengawas proyek
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Substansi pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memperkaya diri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











