Kontribusi Mega Mall Terhadap PAD Bengkulu: Penyelidikan Dugaan Korupsi Masih Berlanjut
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyampaikan bahwa keberadaan Mega Mall di wilayah tersebut telah berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa sektor penting. PAD yang disumbangkan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), parkir, serta retribusi sampah dan layanan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Setda Pemkot Bengkulu, Sehmi, pada Selasa, (15/10/24), di Kota Bengkulu.
Sehmi menjelaskan bahwa PAD dari Mega Mall sudah masuk dalam kas daerah dan mencakup berbagai sektor. Namun, ia mengakui bahwa titik impas bisnis atau BEP (Break-Even Point) dari pembangunan dan penjualan Mega Mall hingga saat ini belum bisa dipastikan. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian, dan otoritas yang berwenang dari aparat penegak hukum (APH) sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Mantan Walikota Bengkulu Diperiksa
“Pajak dan retribusi dari Mega Mall telah memberikan kontribusi terhadap PAD, namun Break-Even Point (BEP) dari pembangunan dan operasional Mega Mall ini masih dalam tahap penelusuran oleh APH,” ujar Sehmi.
Pemkot Bengkulu menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi terkait Mega Mall kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Pihaknya siap bekerja sama dengan aparat hukum apabila diperlukan untuk mengungkap fakta dan berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Pasar Minggu: Pedagang Diharapkan Penuh Kesadaran
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall kepada Kejati Bengkulu, Kami mendukung setiap langkah hukum yang diambil dan akan bekerja sama sepenuhnya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” Terang Sehmi
Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012, Ahmad Kanedi, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Mega Mall. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, terutama dalam kaitannya dengan beberapa unsur pendapatan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA: Peluncuran Program Dagusibu: Kabupaten Seluma Membangun Kesadaran Pemakaian Obat yang Benar
Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena ditemukan indikasi potensi pendapatan dari Mega Mall yang hingga kini belum tercatat masuk ke kas daerah.
“Sudah beberapa orang yang kami periksa terkait Mega Mall, Dari tahun 2004 hingga sekarang, belum ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah,” Terang Danang.
Danang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan dan operasional Mega Mall. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang pejabat dan mantan pejabat Pemkot Bengkulu telah diperiksa, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
BACA JUGA: Arif Gunadi Pimpin Rapat Penyusunan RPJPD 2025-2045
“Kami akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan pembangunan Mega Mall, Tidak ada batasan dalam pemeriksaan ini, siapa pun yang terkait akan dimintai keterangan,” tambah Danang.
Selain Ahmad Kanedi, Kejati Bengkulu juga telah memeriksa mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Safran Junaidi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai peran mereka dalam pengelolaan dan pengawasan pembangunan Mega Mall.
Mega Mall Bengkulu, yang terletak di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, merupakan salah satu pusat perbelanjaan besar di Kota Bengkulu. Bangunan ini terdiri dari 3 lantai dengan luas total mencapai 18.384 meter persegi. Mall ini menjadi salah satu aset penting dalam pengembangan ekonomi dan perdagangan di wilayah tersebut. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ