Dugaan Korupsi di DPRD Kaur: 37 Honorer Dicatut dalam Perjalanan Dinas Fiktif

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur
Foto: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur pada saat menggeledah Diruangan Sekwan DPRD Kabupaten Kaur Beberapa waktu yang lalu, (Ft/Ist).

Dugaan Korupsi di DPRD Kaur: 37 Honorer Dicatut dalam Perjalanan Dinas Fiktif

KANTOR-BERITA.COM, KAUR|| Penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur terus berlanjut dan semakin menemukan titik terang, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengungkap adanya dugaan perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,6 miliar yang mencatut nama 37 honorer. Namun, berdasarkan keterangan para honorer yang telah dipanggil, mereka tidak pernah ikut serta dalam perjalanan dinas tersebut sepanjang tahun 2023.

Total anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kaur tahun 2023 mencapai Rp 12 miliar, dan penyidik menduga praktik serupa bisa terjadi dalam jumlah yang lebih besar. Saat ini, penyidik terus mendalami berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disita untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait aliran dana tersebut.

BACA JUGA: Dua Desa di Bengkulu Tidak Dapat Dana Desa 2025 Akibat Dugaan Korupsi

Selain mengusut dokumen-dokumen yang terkait, penyidik juga memeriksa beberapa anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kaur yang terindikasi terlibat. Beberapa pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut telah mulai mengembalikan dana sebagai bentuk penitipan. Namun, Kejari Kaur menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara resmi besaran kerugian negara dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akurat.

BACA JUGA: Hasil SPI 2024: Skor Integritas Nasional Naik, Pemda Masih Rentan Korupsi

“Kami akan terus mengusut siapa saja yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban penuh atas kerugian negara ini,” Ujar Bobi.

Setelah pemeriksaan dokumen rampung, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain yang berpotensi mengetahui alur dana perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan akan mencakup pejabat berwenang, staf administrasi, serta anggota DPRD yang terkait dengan pencairan dana.

BACA JUGA: Transformasi Digital: Senjata Ampuh Pemerintah Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini menarik perhatian publik, karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini semakin mempertegas pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap penggunaan keuangan negara.

Kejari Kaur memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya dengan pengembalian dana. Proses hukum akan tetap berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku yang terbukti bersalah. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *