Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Kasus Hibah Yayasan Mujahidin, Penyidik Sita Honda HR-V
Kantor-Berita.Com|| Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka berinisial MR pada Rabu, (26/11/25), Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses penggeledahan disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat lingkungan, serta petugas keamanan setempat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tindakan hukum.
||BACA JUGA: Geledah Kantor Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Dalam penggeledahan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, yang tercatat atas nama Lisna Wardati. Kendaraan tersebut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan MR dalam pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin.
Mobil tersebut kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Penyidik kini tengah menelusuri jejak aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
||BACA JUGA: Pakai Mekanisme RJ, Kejagung Putuskan Dua Perkara Umum di Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang saat itu sedang menghadiri kegiatan di Jakarta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengejar bukti-bukti tambahan guna memperkuat pembuktian kasus.
“Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di rumah salah satu tersangka berinisial MR. Penyidik menemukan satu unit kendaraan roda empat Honda HR-V yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara dana hibah Yayasan Mujahidin,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa penggeledahan di wilayah Pontianak tersebut merupakan rangkaian lanjutan penyidikan yang kini memasuki tahap krusial.
||BACA JUGA: Nama Gubernur Kalbar Diseret Korupsi BP2TD, Aktivis Desak Kejelasan KPK
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan. Semua langkah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta akuntabilitas,” tegasnya.
Perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari penetapan dan penahanan dua orang tersangka, yakni IS dan MR, pada Senin, 17 November 2025. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini terkait penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Dana tersebut dikucurkan selama tiga tahun anggaran, mulai 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp22.042.000.000.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wabup Sintang Tersangka Kasus Korupsi Gereja GKE Petra
Dana dalam jumlah besar tersebut seharusnya digunakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, ditemukan penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan RAB.
Hasil perhitungan ahli menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sebesar Rp5.971.702.088,87. Selisih tersebut diduga merupakan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung sekolah.
Dugaan penyimpangan ini diperkuat dengan berbagai temuan lain, termasuk dokumen pengeluaran, bukti pembayaran, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan pedoman teknis. Penyidik menduga sebagian dana hibah tidak dipergunakan untuk pembangunan fisik sebagaimana mestinya.
Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal yayasan maupun pihak luar yang diduga ikut menikmati dana hibah tersebut. (Yan’S).











