Kasus Penganiayaan Pakai Sajam Guncang Kedurang Ilir, Polsek Kedurang Berhasil Amankan Pelaku
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN – Selama bulan Februari 2024, telah terjadi tiga kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Kedurang Ilir. Mulai dari tanggal 12 hingga 19 Februari, Polsek Kedurang berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam, dengan pelaku dan lokasi kejadian yang berbeda-beda.
Kabar terbaru, Kapolsek Kedurang berhasil menangkap seorang warga Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir, berinisial TO (39), yang merupakan pelaku dalam salah satu kasus penganiayaan. TO diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Riko Saputra (30), yang merupakan tetangga dan teman dekatnya.
BACA JUGA: Tim Totaici Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Seginim Ciduk Pelaku Pencurian Mesin Triser
“Insiden penganiayaan terhadap Riko terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 22:20 WIB di Desa Karang Caya,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kapolsek Kedurang, Iptu Erik Fahreza.
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut, pada hari yang sama. TO diduga telah melukai Riko menggunakan pisau dengan panjang sekitar 15 cm.
“Korban saat itu (Red-Riko Saputra) sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan, lalu tiba-tiba pelaku yang juga berada di depan sebuah warung di dekat korban mengeluarkan pisau,” terang Erik.
BACA JUGA: Peristiwa Berdarah di Kedurang, Pada saat Pencoblosan Pemilu
Erik menjelaskan bahwa setelah mengeluarkan pisau, pelaku langsung mendekati korban dan mengarahkan pisau ke leher korban. Seorang teman korban berteriak meminta pelaku untuk melepaskan pisau tersebut dari leher korban.
“Walaupun korban berhasil melepaskan pisau yang ditempelkan oleh pelaku, namun ia tetap mengalami luka sayatan di leher dan tangannya,” Ujar Erik.
Setelah berhasil melarikan diri dari pelaku, korban mencari perlindungan di rumah Kepala Desa setempat, sebelum kemudian dibawa ke Bidan Desa untuk penjahitan luka sayatan di lehernya.
BACA JUGA: Perkelahian di TPS 7 Kelurahan Sumur Dewa: Anggota Linmas Vs Warga
“Di saat ini kondisi korban sudah stabil dan sedang dalam pemulihan, korban mengalami luka sayatan di bagian depan leher yang memerlukan 9 jahitan, serta luka di tangan,” tutur Erik.
Berdasarkan pengakuan pelaku TO, motif di balik tindakan penganiayaan tersebut adalah dendam lama. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Unit Reskrim dan Personel Polsek Kedurang di Markas Polres BS.
“Keadaan di Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir, saat ini dalam keadaan aman dan kondusif, Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya secara lebih mendalam,” pungkas Erik. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal J.