Tindakan Cepat Polsek Kota Manna: Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Diamankan

Polsek Kota Manna
Foto: Barang Bukti yang diamankan oleh Polsek Kota Manna, Kasus pengeroyokan mahasiswa.

Tindakan Cepat Polsek Kota Manna: Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Diamankan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pemuda pelaku pengeroyokan pada Kamis (04/01/24), menandai tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan. Kejadian ini dipicu oleh pengeroyokan terhadap Rahmat Indra Wijaya (24 tahun), seorang mahasiswa, yang tinggal di Jalan Affan Baksin II Rt.04, Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Insiden terjadi pada Rabu (03/01/24) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolsek Iptu Reno Wijaya, S.E,M.H menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB menuju sebuah warung di Jalan Jendral Sudirman. Sesampainya di warung, korban duduk-duduk, dan sekitar pukul 03.00 WIB, seorang laki-laki tak dikenal datang. Meskipun terjadi adu mulut, laki-laki tersebut pergi tanpa pertikaian lebih lanjut. Namun, tak lama kemudian, laki-laki tersebut kembali dengan seorang teman, dan perkelahian pun terjadi antara korban dan kedua pelaku. Saat perkelahian berlangsung, korban mencoba mengatasi salah satu pelaku, namun pelaku lainnya menusuk korban menggunakan pisau kecil di bagian dada bawah ketiak kiri, menyebabkan luka tusukan. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Kota Manna.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Reno Wijaya, S.E,M.H, mendapatkan informasi bahwa dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut sedang berada di Jalan Jendral Sudirman.

Langkah berikutnya, Unit Reskrim Polsek Kota Manna melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa adanya perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Manna untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses penyidikan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK, melalui Kapolsek Kota Manna, IPTU Reno Wijaya SE MH, mengkonfirmasi keberhasilan penangkapan kedua pelaku, yaitu A.S (22 tahun) warga Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan M. J (23 tahun) warga Jalan Jend.Sudirman Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua pelaku ini menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Rahmat Indra Wijaya.

“Tersangka akan kita sangkakan pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun,” Tutup Kapolsek. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *