Kantor Pajak Bengkulu Catat 25.766 Wajib Pajak Laporkan SPT
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu mencatat bahwa sejak bulan Januari hingga saat ini, sebanyak 25.766 wajib pajak di wilayah tersebut telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
“Terdapat 25.766 wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan hingga tanggal 3 Maret 2024,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu, Indera Gunawan, pada hari Kamis (7/03/2024).
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Serahkan Laporan SPT Tahunan di Balai Raya Semarak
Lanjut Indera Gunawan, kita terus mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan SPT mereka, tanpa menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.
Indera menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk perseorangan adalah hingga 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan adalah hingga akhir April 2024.
BACA JUGA: Pelantikan Direksi Bank Bengkulu: Gubernur Pesankan ini
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan SPT secara terlambat, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per tahun untuk SPT perseorangan dan Rp1 juta untuk SPT badan. Selain itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga dapat dipidanakan sesuai dengan peraturan perpajakan.
“Kami berharap agar jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT dapat meningkat pada tahun ini,” terang Indera Gunawan.
BACA JUGA: Bengkulu Tengah Gencar Sosialisasikan Pajak PBB-P2 untuk Meningkatkan PAD
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaporkan SPT tahunan pajak.
Rohidin juga menekankan agar ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dapat melakukan pengisian pelaporan SPT tahunan paling lambat pada 31 Maret 2024, Dengan ketaatan ASN dalam melaporkan pajak tahunan, diharapkan dapat mendorong penyerapan pajak, terutama di Provinsi Bengkulu, mengalami peningkatan yang signifikan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











