Eksekutif Berikan Tanggapan Pandangan fraksi DPRD Kota Bengkulu: 4 Raperda Lanjut Dibahas

Raperda Kota Bengkulu 2024
Foto: DPRD Kota Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dalam Agenda Mendengarkan Jawaban Eksekutif Tentang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bengkulu, Rapat Berlangsung di ruang Ratu Agung, kantor DPRD Kota Bengkulu, pada hari senin, (18/11/24), (Ft/Ist).

Eksekutif Berikan Tanggapan Pandangan fraksi DPRD Kota Bengkulu: 4 Raperda Lanjut Dibahas

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, memberikan tanggapan atas pandangan umum yang disampaikan oleh sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut berlangsung di ruang Ratu Agung, kantor DPRD Kota Bengkulu, pada hari senin, (18/11/24), dan menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan serta pembangunan di Kota Bengkulu.

Keempat Raperda yang menjadi pembahasan mencakup: Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), Penyediaan air minum di Kota Bengkulu. Perubahan bentuk hukum PD Ratu Agung Niaga (PD RAN) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda), dan Pemberian fasilitasi, insentif, dan kemudahan penanaman modal.

BACA JUGA: DPRD Kota Bengkulu Bahas Raperda Penting untuk Pelayanan Publik dan Investasi

Mengawali tanggapannya, Arif Gunadi atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan mereka. Ia menilai bahwa masukan dari para fraksi menunjukkan bahwa proses demokrasi di Kota Bengkulu berjalan dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas pandangan umum yang disampaikan, Meskipun ada fraksi yang mengusulkan agar beberapa raperda ditunda untuk pembahasan lebih lanjut, ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat,” ujar Arif.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu: Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda APBD 2025

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu menyambut baik semua masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pemkot mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyetujui pembahasan keempat Raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. Arif menegaskan bahwa tujuan Raperda tersebut adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan kota.

BACA JUGA: 9 Fraksi DPRD Kota Bengkulu Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025

“Keselarasan antara pandangan PAN dengan tujuan kami dalam membentuk Raperda ini menjadi motivasi bagi kami untuk melanjutkan pembahasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Arif.

Pemkot mengajukan pencabutan Perda ini karena adanya perubahan kebijakan nasional sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Permendagri tersebut, Pemkot Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mencakup pembentukan RT dan RW.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu: Pandangan Fraksi dan Jawaban Pj Walikota Terkait Perubahan APBD 2024

“Kami mengajukan pencabutan Perda ini agar regulasi yang ada di Kota Bengkulu sejalan dengan kebijakan nasional,” jelas Arif.

Pemkot Bengkulu memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, termasuk pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak rakyat atas akses air minum berkualitas dan mewujudkan kota yang aman dan sejahtera.

“Penyediaan air minum adalah bagian dari hak dasar masyarakat, Raperda ini penting untuk memastikan akses yang merata terhadap air minum berkualitas di Kota Bengkulu,” kata Arif.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu: Penyampaian Jawaban Walikota terhadap RPJPD 2025-2045

Pemkot mengusulkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda) agar lebih fleksibel dalam menghimpun modal dan menjalankan bisnis. Menurut Arif, langkah ini akan meningkatkan kontribusi PD RAN terhadap pembangunan Kota Bengkulu.

“Dengan status perseroda, PD RAN akan memiliki keleluasaan lebih dalam mengelola bisnis dan menarik investasi, Kami berharap ini akan mendukung pembangunan ekonomi kota secara berkelanjutan,” ujar Arif.

Raperda terkait pemberian fasilitasi, insentif, dan kemudahan penanaman modal diajukan berdasarkan berbagai instrumen hukum, termasuk UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu: Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda APBD 2025

“Raperda ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Bengkulu, Kami ingin memberikan kemudahan bagi investor untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal,” jelas Arif.

Arif berharap DPRD dapat menyelesaikan pembahasan keempat Raperda ini sesuai jadwal yang telah disepakati. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot dan DPRD untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap pembahasan ini dapat segera dilanjutkan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu,” tutup Arif. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *