Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Diskominfo Berkolaborasi untuk Pengawasan Multimedia
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA|| Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara (Diskominfo BU) telah menjalin kerja sama terkait pengawasan multimedia dan koordinasi data/informasi.
Menghadapi ancaman dan serangan siber sosial yang semakin meningkat di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri BU telah mengambil langkah untuk melakukan pengawasan multimedia. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden dan Undang-Undang terkait, dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, serta pada tingkat yang lebih luas, untuk menjaga keamanan nasional. Hal ini diungkapkan pada Senin (10/6/2024) di Studio Radio Kharisma 95,6 FM Diskominfo Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar: Kejaksaan Bengkulu Utara Tahan Ketua UPK dan Bendahara PNPM
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber,
” Dalam konteks ini, diperlukan regulasi yang jelas yang mengatur strategi keamanan siber, termasuk pengawasan multimedia, Ini mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional, ” ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan multimedia sesuai dengan Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
” Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen bertujuan untuk mengidentifikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum, Hal ini penting agar deteksi dini dapat dilakukan, sehingga memberikan saran/masukan kepada pimpinan terkait kebijakan penegakan hukum, Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi tujuan penegakan hukum, ” jelasnya.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-Besaran di Bengkulu: Berikut Daftar Pejabat yang Dimutasi
Oleh karena itu, dalam upaya mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Diskominfo Bengkulu Utara. Diharapkan kerja sama ini dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.
“Kami akan memantau dan menerima aduan konten yang bersifat negatif sesuai dengan ketentuan undang-undang dan muatan konten yang meresahkan masyarakat, Untuk itu, manajemen penanganan konten negatif dan koordinasi dengan Kominfo sangat diperlukan dalam pengawasan konten multimedia ini,” tutupnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ