Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar: Kejaksaan Bengkulu Utara Tahan Ketua UPK dan Bendahara PNPM

Kejaksaan Bengkulu Utara
Foto: Kejaksaan Bengkulu Utara saat menggiring tersangka ketua UPK (AM) dan Bendahara (H) PNPM-MP Bengkulu Utara, pada Rabu (24/1/24)

Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar: Kejaksaan Bengkulu Utara Tahan Ketua UPK dan Bendahara PNPM

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan dua orang tersangka pada Rabu (24/1/2024) dalam kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM Perdesaan di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Kejadian ini menyebabkan kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi tersangka. Kedua tersangka, yaitu ketua UPK dengan inisial (AM) dan Bendahara dengan inisial (H), saat ini telah ditahan di Lapas Arga Makmur kelas II B.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, menyampaikan melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ekke Widoto Khahar, bahwa kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih: Kasus Korupsi BTT

“Tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara,” Terang Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar.

Ekke menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari 123 orang saksi dan barang bukti dokumen, terungkap adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal untuk kelompok yang sebenarnya tidak mengajukan pinjaman, atau yang disebut sebagai kelompok fiktif.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi dan Bagi-bagi Stiker di Hari Anti Korupsi Sedunia 2023

“Dari hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2014 hingga 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,” pungkasnya.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Arga Makmur. Hal ini menjadi langkah penegakan hukum yang signifikan dalam upaya memberantas korupsi di Bengkulu Utara. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *