Foto: Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan dua Raperda, (14/11/23).
Dua Raperda Diketok Palu DPRD Kota Bengkulu: Langkah Strategis untuk Kemajuan Kota
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai retribusi dan pajak daerah telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melalui sidang paripurna pada Selasa, 14 November 2023. Sidang paripurna ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, yang memberikan dukungan langsung terhadap keputusan tersebut.
Kedua raperda tersebut telah melalui serangkaian rapat pembahasan yang komprehensif di lingkungan DPRD. Raperda pertama berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, sedangkan raperda kedua mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Foto: Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi Menerima Berita Acara hasil Rapat Paripurna yang di serahkan oleh Ketua DPRD kota Bengkulu Suprianto, di dampingi oleh Sekwan Saiful Afandi, Pada hari selasa, (14/11/23).
Jubir DPRD Usai, Reni Heryanti, menyampaikan laporan hasil pembahasan, Ketua DPRD, Supriyanto, yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir, yang berjumlah 26 orang. Secara lisan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses selanjutnya dilakukan dengan menandatangani berita acara persetujuan terhadap dua raperda tersebut. Penandatanganan ini melibatkan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu. Tanda tangan ini menjadi langkah formal yang menandai kesepakatan dan persetujuan dari pihak terkait.
Setelah penandatanganan berita acara paipurna, Pj Walikota Arif Gunadi menyampaikan pendapat akhir sebagai wakil eksekutif. Ia mengucapkan terima kasih dan dianugerahi setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerjasamanya dan kesungguhan dalam membahas kedua raperda tersebut dengan cermat. Arif Gunadi menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi Kota Bengkulu.
Tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Arif Gunadi menyampaikan harapannya terkait dampak positif yang akan dihasilkan. Pencabutan ini diharapkan akan menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih menguntungkan di Kota Bengkulu. Para investor diharapkan dapat merasakan kemudahan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka di Kota Bengkulu.
“Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak investasi ke Kota Bengkulu. Dengan pencabutan Perda tersebut, kita berharap iklim usaha semakin lancar, para investor semakin tertarik, dan Kota Bengkulu dapat lebih maju,” ungkap Arif Gunadi. (**)
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…
Budaya Gotong Royong Tetap Hidup, Warga Sukaraja Bersihkan Lingkungan Masjid Kantor-Berita.Com|| Semangat gotong royong masih menjadi budaya yang terus dijaga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu…
LPHB Bongkar Dugaan Kejanggalan SPMB SMPN 2 Kota Bengkulu, Minta Audit Menyeluruh Kantor-Berita. Com|| Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan. Direktur Eksekutif…
Musdes RKPDes 2027 Desa Gajah Mati Bahas Prioritas Pembangunan Desa Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Gajah Mati, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka…