Foto: Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan dua Raperda, (14/11/23).
Dua Raperda Diketok Palu DPRD Kota Bengkulu: Langkah Strategis untuk Kemajuan Kota
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai retribusi dan pajak daerah telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melalui sidang paripurna pada Selasa, 14 November 2023. Sidang paripurna ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, yang memberikan dukungan langsung terhadap keputusan tersebut.
Kedua raperda tersebut telah melalui serangkaian rapat pembahasan yang komprehensif di lingkungan DPRD. Raperda pertama berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, sedangkan raperda kedua mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Foto: Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi Menerima Berita Acara hasil Rapat Paripurna yang di serahkan oleh Ketua DPRD kota Bengkulu Suprianto, di dampingi oleh Sekwan Saiful Afandi, Pada hari selasa, (14/11/23).
Jubir DPRD Usai, Reni Heryanti, menyampaikan laporan hasil pembahasan, Ketua DPRD, Supriyanto, yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir, yang berjumlah 26 orang. Secara lisan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses selanjutnya dilakukan dengan menandatangani berita acara persetujuan terhadap dua raperda tersebut. Penandatanganan ini melibatkan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu. Tanda tangan ini menjadi langkah formal yang menandai kesepakatan dan persetujuan dari pihak terkait.
Setelah penandatanganan berita acara paipurna, Pj Walikota Arif Gunadi menyampaikan pendapat akhir sebagai wakil eksekutif. Ia mengucapkan terima kasih dan dianugerahi setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerjasamanya dan kesungguhan dalam membahas kedua raperda tersebut dengan cermat. Arif Gunadi menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi Kota Bengkulu.
Tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Arif Gunadi menyampaikan harapannya terkait dampak positif yang akan dihasilkan. Pencabutan ini diharapkan akan menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih menguntungkan di Kota Bengkulu. Para investor diharapkan dapat merasakan kemudahan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka di Kota Bengkulu.
“Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak investasi ke Kota Bengkulu. Dengan pencabutan Perda tersebut, kita berharap iklim usaha semakin lancar, para investor semakin tertarik, dan Kota Bengkulu dapat lebih maju,” ungkap Arif Gunadi. (**)
BLT Dana Desa Padang Serasan Cair, Warga Terima Rp1,5 Juta Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga…
Musdes Air Putih Salurkan BLT Sekaligus Dimulainya Pembangunan Desa Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang dirangkai dengan penyaluran Bantuan Langsung…
Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus…
Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada…