Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas

Konflik lahan Serawai Semidang Sakti
Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas, (Ft/Ist).

Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat Serawai Semidang Sakti dan PT Perkebunan Nusantara VII (PT PN VII) kembali memanas di Desa Pring Baru, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, menyisakan ketidakpastian bagi warga adat yang berjuang untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini bermula pada tahun 1985, ketika PT PN VII mengambil alih tanah warga dengan alasan pinjam pakai untuk kebun plasma.

BACA JUGA: Upaya Damai: Pemerintah Bengkulu Tengah Mediasi Konflik Masyarakat dan Perusahaan PT. RAA

“Warga adat Serawai Semidang Sakti telah berusaha mengklaim kembali tanah mereka yang dipinjamkan kepada PT PN VII,” ujarnya.

Pada tahun 2010, setelah bertahun-tahun perselisihan, tercapai sebuah kesepakatan tertulis antara perusahaan dan warga. Dalam kesepakatan ini, PT PN VII setuju untuk mengembalikan tanah milik warga. Ironisnya, hanya sebulan setelah kesepakatan tersebut, perusahaan kembali mengklaim tanah tersebut, memicu ketidakpuasan dan kemarahan di kalangan masyarakat adat.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Mediasi Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara

“Perusahaan harus menghormati wilayah Masyarakat Adat dan hak-hak mereka yang akan dipertahankan oleh warga,” tegas Fahmi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma telah mengakui adanya tumpang tindih antara lahan milik warga dan Hak Guna Usaha (HGU) PT PN VII sejak tahun 2012. Ketua Pengurus Daerah AMAN Tana Serawai, Hertoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari komunitas adat mengenai klaim lahan oleh PT PN VII.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Seluma Buka Sosialisasi Pemasangan Pilar Batas Antarkawasan Kecamatan

“Warga komunitas adat melaporkan bahwa PT PN VII kembali mengklaim lahan mereka,” kata Hertoni.

Pia, seorang tokoh perempuan masyarakat adat Serawai Semidang Sakti, menceritakan bahwa pada 11 Juni 2024, PT PN VII mengumumkan akan mengambil alih seluruh lahan dalam kawasan HGU mereka. Sejak 13 Juni 2024, perusahaan mulai memanen tanaman sawit milik warga yang berada di atas HGU tersebut.

BACA JUGA: BKSDA Bengkulu Gelar Acara Peningkatkan Kapasitas SDM dan Polhut

 “Pada 21 Juni, perusahaan mulai memasang patok di lahan warga, termasuk lahan milik saya,” kata Pia dengan nada Geram.

Masyarakat adat Serawai Semidang Sakti terus meminta PT PN VII untuk menghormati hak-hak mereka dan segera mengembalikan lahan yang diklaim perusahaan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *