DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-II Tahun 2024

Rapat Paripurna Bengkulu 2024
Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu 2024 ke V Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024, dalam mendengarkan Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah, Pada hari jumat, (7/6/24), (Ist).

DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-II Tahun 2024

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, Msi, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-V Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024 Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iksan Fajri, S.Sos, Rapat tersebut mengangkat beberapa agenda penting, di antaranya adalah:

  1. Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (sisa perhitungan).
  2. Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengenai Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna pada hari Jumat, 7 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut, Asisten III Nandar Munadi seharusnya menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (sisa perhitungan). Namun, karena adanya mekanisme dan tata tertib yang mengharuskan Gubernur untuk langsung menyampaikan Nota Penjelasan tersebut, maka rapat paripurna untuk agenda tersebut ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma: Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Hal ini menunjukkan pentingnya prosedur dan tata tertib yang harus diikuti dalam proses penyampaian informasi dan penjelasan terkait kebijakan dan program pemerintah. Meskipun terjadi penundaan, namun hal ini tidak mengurangi komitmen untuk menjalankan tugas-tugas yang telah diamanahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat Paripurna merupakan forum yang strategis dalam pembahasan dan penetapan kebijakan-kebijakan penting yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Melalui rapat ini, seluruh pihak terlibat dapat berdiskusi dan memberikan masukan guna meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pelaksanaan APBD dan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Dengan adanya penyampaian Nota Penjelasan, diharapkan seluruh pihak dapat memahami secara jelas mengenai realisasi anggaran dan capaian program pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Rapat Exit Meeting BPK dengan Pemprov Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di daerah. Melalui proses rapat paripurna seperti ini, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Tentunya, penundaan agenda rapat tidak mengurangi semangat dan komitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan yang diambil. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *