DLH Mukomuko Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Sungai Betung oleh PT Agro Muko
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pencemaran Sungai Betung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam. Pencemaran ini diduga disebabkan oleh limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Muko.
Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teruntung sebagai pelapor dan PT Agro Muko sebagai terlapor.
BACA JUGA: DLH Kota Bengkulu Perluas Lahan TPA Air Sebakul untuk Atasi Volume Sampah yang Meningkat
“Kami akan memanggil pihak pelapor, dalam hal ini BPD Teruntung, dan terlapor, yaitu PT Agro Muko, untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai masalah ini serta dampak yang dirasakan masyarakat akibat dugaan pencemaran tersebut,” kata Budi Yanto, Selasa (13/8/24).
DLH Mukomuko sebelumnya menerima laporan dari BPD Teruntung mengenai dugaan pencemaran air Sungai Betung akibat limbah pabrik kelapa sawit milik PT Agro Muko. Budi Yanto menegaskan bahwa pemanggilan kedua pihak bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan memahami secara mendalam permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA: DLH Mukomuko Siapkan Pembangunan TPA Sampah diKecamatan Ipuh
“Kami akan mencari tahu seperti apa persoalannya serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat dugaan pencemaran limbah perusahaan,” jelas Budi yanto.
Setelah memanggil kedua pihak, DLH Mukomuko akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi air Sungai Betung yang diduga tercemar. Pengecekan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BPD, perusahaan, dan laboratorium dinas.
“Kami akan mengajak pihak pelapor karena mereka harus bertanggung jawab atas laporannya, termasuk pihak perusahaan untuk bersama-sama mengecek air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit,” ujar Budi Yanto.
BACA JUGA: DLHK Bengkulu Ajak Masyarakat kelola Sampah Menjadi Kreatif
Terkait perpanjangan izin pembuangan limbah oleh pabrik kelapa sawit, Budi Yanto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tugas kami di DLH adalah mengecek ke lapangan, untuk memastikan tidak terjadi pengendapan dan pendangkalan kolam limbah,” Terang Budi Yanto.
Langkah-langkah yang akan diambil DLH Mukomuko dalam menangani dugaan pencemaran ini antara lain:
- Pemanggilan dan Klarifikasi: Mengumpulkan informasi dari pihak pelapor dan terlapor untuk memahami permasalahan secara detail.
- Pengecekan Lapangan: Melakukan inspeksi langsung ke lokasi sungai yang diduga tercemar bersama pihak terkait.
- Pengujian Laboratorium: Mengambil sampel air sungai untuk diuji di laboratorium guna memastikan adanya kontaminasi limbah.
- Evaluasi Izin Pembuangan: Memastikan bahwa izin pembuangan limbah yang dikeluarkan oleh DPMPTSP sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan.
DLH Mukomuko berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam pengecekan lapangan, termasuk BPD dan perusahaan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar proses pengecekan dan verifikasi dapat berjalan transparan dan akurat.
“Kami mengajak pihak pelapor dan perusahaan untuk bersama-sama mengecek kondisi air sungai,” tegas Budi Yanto.
DLH Mukomuko berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berdampak buruk pada lingkungan serta masyarakat sekitar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
“Kami berharap perusahaan lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya sehingga tidak merusak lingkungan,” Tegas Budi Yanto. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo











