Dinas Pertanian Mukomuko Apresiasi Desa yang Pertahankan Lahan Pertanian dengan Perdes LP2B
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang berhasil mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi melalui implementasi Peraturan Desa (Perdes) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam melindungi areal pertanian yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, menyatakan bahwa inisiatif desa untuk menerapkan Perdes LP2B adalah langkah yang sangat positif.
“Langkah ini patut diapresiasi karena adanya peraturan seperti ini membantu mencegah alih fungsi lahan, yang merupakan masalah serius dalam sektor pertanian, Undang-undang telah menetapkan sanksi untuk alih fungsi lahan, dan peraturan desa yang baik dapat memperkuat pelaksanaannya,” jelas Fitriani di Mukomuko, Selasa.
Lanjut Kepala Dinas Pertanian, Fitriani Ilyas, menekankan bahwa dukungan terhadap perdes LP2B sangat penting untuk keberhasilan program perlindungan lahan pertanian, “Kami mendukung penuh selama peraturan yang dibuat tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi, Dengan adanya perdes seperti ini, kita turut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah untuk melindungi lahan pertanian di daerah ini,” katanya.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Mukomuko Targetkan Penyelesaian Jalan Usaha Tani pada November 2024
Fitriani menambahkan bahwa langkah-langkah proaktif yang diambil oleh pemerintah desa dalam melindungi lahan pertanian menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan ekonomi pertanian.
“Kami berharap inisiatif ini dapat diikuti oleh desa-desa lain di Kabupaten Mukomuko. Selain itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan lahan pertanian dengan bijak,” tutur Fitriani.
BACA JUGA: Dinas PUPR Mukomuko Mulai Bangun Dua Jaringan Irigasi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Perdes LP2B yang diterapkan di beberapa desa di Kabupaten Mukomuko berfungsi sebagai perisai melawan ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi area non-pertanian. Salah satu contoh nyata dari pelaksanaan perdes ini dapat dilihat di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh. Desa ini memiliki perdes yang secara khusus dirancang untuk melindungi lahan pertanian dari perubahan fungsi.
Kepala Desa Pasar Ipuh, Anang Topriasyah, menjelaskan bahwa perdes yang diterapkan di desa mereka menetapkan larangan tegas terhadap alih fungsi lahan pertanian.
BACA JUGA: Penyaluran KUR di Bengkulu Capai Rp646,4 Miliar, Sektor Pertanian Dominasi Penerima Manfaat
”Kami menetapkan aturan bahwa setiap alih fungsi sawah menjadi area pemukiman atau perkebunan seperti sawit akan dikenakan sanksi tegas, Jika ada yang melanggar, tanah tersebut akan menjadi milik desa,” ungkap Kades Anang.
Anang Topriasyah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat yang bergantung pada pertanian sebagai mata pencaharian utama mereka, “Lahan persawahan ini merupakan andalan masyarakat kami selain melaut, Dengan adanya perdes ini, kami berharap lahan pertanian kami tetap terjaga untuk kepentingan bersama,” tutur Kades Anang.
BACA JUGA: Kementerian Pertanian Mulai Tanam Padi Gogo di Bengkulu: Mendukung Kemandirian Pangan Nasional
Namun, Kepala Desa Pasar Ipuh juga berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, “Kami sangat berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan berupa pembangunan fasilitas di lahan pertanian, sehingga pengelolaan lahan pertanian bisa lebih optimal,” Tegas Anang.
Di Desa Pasar Ipuh, terdapat sekitar 260 hektare sawah tadah hujan yang dimiliki oleh 15 kelompok tani dari lima desa di Kecamatan Ipuh. Luasnya areal pertanian ini mencerminkan pentingnya pertanian bagi ekonomi lokal. Melalui perdes LP2B, desa ini berkomitmen untuk melindungi dan memelihara lahan pertanian agar tetap produktif. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo