Cegah TPPO dan Kekerasan Terhadap Perempuan: Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Bengkulu
Foto: Pemerintah Provinsi Bengkulu Kerja Sama Lintas Sektor Cegah TPPO dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Acara Berlangsung di gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu pada hari selasa, (15/10/24), (Ft/Ist).

Cegah TPPO dan Kekerasan Terhadap Perempuan: Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Dalam upaya mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan program serta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Pemerintah Provinsi menggelar kegiatan bertema “Sosialisasi Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Asisten I, Khairil Anwar, Acara Berlangsung di gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu pada hari selasa, (15/10/24), yang menyampaikan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kekerasan dan perdagangan orang.

Dalam sambutannya, Khairil Anwar menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk menanggulangi kasus-kasus TPPO. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menindak dan mencegah praktik perdagangan manusia yang masih sering terjadi.

BACA JUGA: Sosialisasi Permendagri 15/2024: Strategi Penyusunan APBD 2025 untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif

Khairil menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat umum, dalam upaya pencegahan. Ia menyoroti bahwa TPPO atau Human Trafficking merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan manusia sebagai objek eksploitasi ekonomi. Karena itu, penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor.

“Kejahatan TPPO adalah bentuk kejahatan terorganisir yang sangat serius dan melibatkan eksploitasi manusia. Kita harus bekerja sama, tidak hanya di tingkat pemerintah, tetapi juga dengan masyarakat dan berbagai organisasi untuk mencegah dan menangani kasus-kasus ini,” ujar Khairil Anwar.

BACA JUGA: Sosialisasi Perda Adat Istiadat Bengkulu Selatan: Upaya Pelestarian Budaya dan Hukum Adat

Khairil juga mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai TPPO dan kekerasan terhadap perempuan. Dengan mengedukasi masyarakat, diharapkan mereka dapat lebih waspada terhadap ancaman yang mungkin timbul dan mampu berperan aktif dalam pencegahan. Pihaknya juga berencana memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap laporan dan kasus yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti.

“Pencegahan harus dilakukan secara proaktif, dan masyarakat harus menjadi bagian dari solusi. Kita akan terus berusaha meningkatkan kesadaran melalui sosialisasi, sehingga masyarakat dapat lebih memahami ancaman TPPO dan kekerasan terhadap perempuan,” jelas Khairil.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Laporkan Peningkatan Kasus Tahun 2023, Berikut Daftarnya

Salah satu fokus pemerintah daerah adalah mengidentifikasi titik-titik rawan di wilayah provinsi yang rentan terhadap perdagangan manusia. Dengan pemetaan wilayah ini, langkah pencegahan dapat direncanakan dengan lebih matang. Khairil menekankan pentingnya pemantauan aktif di daerah-daerah tersebut untuk mencegah terjadinya eksploitasi.

”Pemerintah daerah harus proaktif dalam mengidentifikasi daerah yang rawan dan bekerja sama dengan aparat untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak,” jelas Khairil. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *