Bimtek Perizinan Berbasis Risiko: Upaya Pemkot Bengkulu Permudah Izin Usaha bagi Pelaku Bisnis Lokal

Bimtek Perizinan Berbasis Risiko
Foto: DPMPTSP Kota Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berbasis Risiko dengan pelaku Usaha Mikro di kota bengkulu, acara di buka oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, acara berlangsung di Hotel Adeeva, pada Senin (11/11/2024), (Ft/Ist).

Bimtek Perizinan Berbasis Risiko: Upaya Pemkot Bengkulu Permudah Izin Usaha bagi Pelaku Bisnis Lokal

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, didampingi oleh Plt Asisten I Kota Bengkulu, I Made Ardana, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Adeeva, pada Senin (11/11/2024). Acara yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha lokal dan bertujuan memperkuat pemahaman mereka tentang prosedur perizinan yang telah disederhanakan dan dipermudah oleh pemerintah.

Dalam sambutannya, Arif Gunadi mengungkapkan apresiasinya terhadap DPMPTSP Kota Bengkulu yang telah menyelenggarakan bimtek ini, “Kegiatan bimbingan teknis ini sangat penting untuk membantu para pelaku usaha memahami perizinan berbasis risiko, Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih nyaman dan mudah,” ujar Arif Gunadi.

BACA JUGA: Arif Gunadi Buka Acara Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bimtek ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih mendalam kepada pelaku usaha tentang kebijakan perizinan berbasis risiko, Sistem ini diterapkan oleh pemerintah untuk menyederhanakan prosedur izin usaha dan memastikan bahwa proses perizinan berjalan lebih cepat dan efisien, Dengan pendekatan ini, pelaku usaha tidak hanya diharapkan bisa lebih nyaman dalam menjalankan usahanya, tetapi juga merasa didukung oleh pemerintah dalam aspek kemudahan birokrasi.

Arif Gunadi menjelaskan bahwa kebijakan perizinan berbasis risiko merupakan langkah konkret yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: DPMPTSP Mukomuko Lakukan Pengawasan Perizinan Usaha Bersama OPD

“Kebijakan ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha, menciptakan iklim investasi yang positif, serta mengurangi hambatan-hambatan administrasi yang kerap menjadi kendala,” lanjut Arif.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menjelaskan bahwa bimtek ini dirancang khusus agar peserta dapat memahami proses perizinan yang berbasis risiko dan lebih menguasai prosedur terkait.

BACA JUGA: Efisiensi dan Transparansi: Gubernur Bengkulu Luncurkan Aplikasi Perizinan Event Terpadu

“Bimtek ini kami laksanakan selama empat hari, mulai 11 hingga 15 November 2024. Setiap harinya, kami akan menerima 40 peserta, sehingga total peserta mencapai 160 orang,” ujar Irsan.

Perizinan berbasis risiko adalah sistem yang membagi usaha ke dalam beberapa kategori risiko, yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Kategori ini disesuaikan dengan potensi dampak usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Dengan sistem ini, usaha berisiko rendah dapat memperoleh izin dengan prosedur yang lebih sederhana, sementara usaha berisiko menengah dan tinggi memerlukan pengawasan dan persyaratan yang lebih ketat.

BACA JUGA: Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada, Arif Gunadi Tekankan Netralitas ASN

DPMPTSP Kota Bengkulu berharap bahwa pemahaman ini akan mempermudah pelaku usaha dalam menyesuaikan jenis usaha mereka sesuai dengan kategori risiko yang ditetapkan oleh pemerintah, “Dengan sistem ini, usaha berisiko rendah bisa langsung berjalan tanpa memerlukan proses perizinan yang rumit, sehingga waktu dan biaya yang diperlukan menjadi lebih efisien,” tambah Irsan Setiawan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *