Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 4,8 Miliar
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Bea Cukai Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal. Pada Senin (18/11/24), barang ilegal senilai Rp 4,8 miliar hasil sitaan dimusnahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Bengkulu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto, menyampaikan bahwa sebanyak 189 barang ilegal berhasil diamankan dan dimusnahkan. Barang-barang tersebut terdiri atas lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dan sekitar 854 liter atau 1.500 botol minuman beralkohol ilegal.
Koen Rachmanto menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 189 penindakan yang dilakukan selama periode Agustus hingga September 2024. Keberhasilan ini, menurutnya, tidak terlepas dari kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak, seperti Polda Bengkulu dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Ini adalah wujud nyata peran Bea Cukai sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan dan perdagangan ilegal, Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” kata Koen.
BACA JUGA: Inflasi dan Nilai Tukar Petani: Refleksi Tren Ekonomi di Bengkulu Menurut BPS
Ia juga menambahkan bahwa dari barang sitaan tersebut, kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp 3 miliar. Sementara itu, nilai total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 4,8 miliar.
Selain rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Bengkulu juga berhasil menyita sejumlah barang lain hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam periode yang sama, telah dilakukan 26 penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, seperti: Tembakau gorila sebanyak 15 gram, Obat-obatan hingga 17 ribu butir dan Barang-barang tersebut telah diserahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Bengkulu Capai Rp1,15 Triliun di Juli 2024: Optimisme Melampaui Target Tahun Ini
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie. Dalam sambutannya, Estty memberikan apresiasi tinggi kepada Bea Cukai Bengkulu atas keberhasilan mereka dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal.
“Tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, terutama barang impor yang tidak sesuai aturan, Saya sangat bangga dengan pencapaian luar biasa Bea Cukai Bengkulu dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal senilai hampir Rp 5 miliar,” ujar Estty.
Estty juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan berbagai pihak, seperti Polda, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah, dalam memastikan pengawasan terhadap barang kena cukai berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Resmi Beroperasi Pabrik Rokok di Curup Tingkatkan Ekonomi Lokal
Barang ilegal, terutama yang tidak membayar cukai, memiliki dampak buruk yang luas, baik bagi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. Minuman keras ilegal, misalnya, tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga mengurangi pendapatan negara yang seharusnya diperoleh melalui cukai.
Estty menambahkan bahwa sinergi antara instansi harus terus ditingkatkan untuk mencegah barang ilegal masuk ke wilayah Bengkulu dan Indonesia secara umum, “Kolaborasi ini sangat penting, Barang-barang ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara,” tutup Estty. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ