Bawaslu Kota Bengkulu Sebut: Pelanggaran Serius Pencatutan Nama oleh Pasangan Calon Perseorangan
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengungkapkan adanya pelanggaran aturan oleh pasangan calon perseorangan Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay dan Harialyyanto. Pelanggaran tersebut terkait dengan pencatutan nama untuk memenuhi syarat dukungan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa laporan mengenai pencatutan nama tersebut awalnya diterima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun karena lokasi pelanggaran berada di Kota Bengkulu, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Bawaslu Mukomuko: Posko Pengaduan Data Pemilih untuk Pilkada 2024 di Buka
Ahmad Maskuri menegaskan bahwa Bawaslu Kota Bengkulu telah menerima beberapa laporan terkait pencatutan nama yang digunakan untuk mendukung pencalonan Ariyono Gumay dan Harialyyanto. Bawaslu telah mendaftarkan laporan-laporan ini untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami telah menerima laporan pencatutan nama yang digunakan untuk mendukung pencalonan perseorangan, Kasus ini sudah kami registrasi dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad Maskuri, pada sabtu di Bengkulu.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Awasi Ketat Perbaikan Dokumen Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
Menurut hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Bawaslu, unsur-unsur pelanggaran dalam pencatutan nama tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Ini berarti, secara hukum, pelanggaran tersebut memiliki bukti dan fakta yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Ahmad Maskuri menegaskan bahwa pencatutan nama seseorang sebagai pendukung calon perseorangan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pencatutan nama dalam proses pendaftaran calon independen bisa diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
“Pencatutan nama dalam tahapan pendaftaran calon jalur independen tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga enam tahun, dan denda sebesar Rp36 juta hingga Rp72 juta,” jelas Ahmad.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Dukung Bawaslu dengan Pinjamkan Gedung untuk Pemilukada
Hal ini sesuai dengan Pasal 185 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dapat dipenjara dan dikenai denda.
”Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran, Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ahmad Maskuri.
Ahmad Maskuri mengingatkan bahwa pencatutan nama dalam daftar dukungan adalah pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
BACA JUGA: Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada 2024
”Pencatutan nama tanpa izin adalah pelanggaran serius, Ini bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan dan merusak demokrasi yang kita junjung tinggi,” tegasnya.
Bawaslu Kota Bengkulu terus memperkuat upaya pengawasan. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran dengan cepat dan adil, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan Pengawasan proses verifikasi faktual secara ketat, Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pencatutan nama jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024,” kata Ahmad Maskuri. (**)
Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ











