Bawaslu Bengkulu Terima 18 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Delapan Di Antaranya Teregistrasi

Bawaslu Provinsi Bengkulu
Foto: Bawaslu Provinsi Bengkulu Saat Press Release, acara berlangsung di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu yang digelar di Hotel Santika Bengkulu pada Jumat (9/2/2024).

Bawaslu Bengkulu Terima 18 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Delapan Di Antaranya Teregistrasi

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tengah menghadapi sebanyak delapan belas laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dari total laporan yang masuk, delapan di antaranya telah secara resmi diregistrasi, sementara sepuluh laporan lainnya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi unsur syarat formil dan materiil.

BACA JUGA: Mengoptimalkan Proses Pemilihan: Bawaslu Bengkulu Gelar Rakor Terkait Data Pemilih Tambahan

“Eksistensi delapan belas laporan itu sudah kita tampung, namun yang diregistrasi hanya delapan, sementara sepuluh laporan lainnya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ungkap Eko Sugianto, M.Si, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, dalam sebuah acara Coffee Morning di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu yang digelar di Hotel Santika Bengkulu pada Jumat (9/2/2024).

Selain laporan-laporan tersebut, ada pula dua temuan lain yang berhasil diidentifikasi oleh tim pengawas Bawaslu Provinsi Bengkulu dan juga telah diregistrasi.

“Dari segala laporan yang kami daftarkan, hanya beberapa yang benar-benar memenuhi aspek dugaan pelanggaran, baik itu dalam bentuk pelanggaran etik, administratif, maupun pidana,” tegas Eko Sugianto.

BACA JUGA: Rapat Fasilitasi Bawaslu dan KPU Bengkulu: Persiapan Pemilu 2024 untuk Pemilihan yang Adil dan Demokratis

Lebih lanjut, setelah melalui proses analisis dan evaluasi yang cermat, Bawaslu Provinsi Bengkulu berhasil mengidentifikasi dua pelanggaran etik, lima pelanggaran hukum lainnya, sementara sisanya tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.

“Dari pelanggaran hukum lainnya ini, terdapat dugaan keterlibatan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer dalam kegiatan kampanye dan sosialisasi peserta Pemilu, serta satu kasus di mana seorang ASN mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik,” jelasnya.

“Mengenai pelanggaran etik, kami mengidentifikasi satu kasus terkait penyelenggaraan Ad Hoc dan satu kasus lainnya terkait dugaan pemungutan biaya oleh penyelenggara di kabupaten Seluma saat seleksi Pengawas Desa/Kelurahan,” terang Eko Sugianto.

BACA JUGA: Kepala Sekolah SD 128 Bengkulu Utara Langgar Aturan Netralitas Pemilu

Dalam acara Coffee Morning tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S.Pd.I.,M.Pd.I., Kordiv SDM, Organisasi, Pelatihan dan Diklat, Debisi Ilholdi, S.Sos, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Asmara Wijaya, S.T.,M.AP, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *