Rapat Fasilitasi Bawaslu dan KPU Bengkulu: Persiapan Pemilu 2024 untuk Pemilihan yang Adil dan Demokratis

Bawaslu Provinsi Bengkulu
Foto: Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso (Kanan) pada saat jadi narasumber Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye, di di Two K Azana Style Hotel Bengkulu pada hari senin, (29/1/24).

Rapat Fasilitasi Bawaslu dan KPU Bengkulu: Persiapan Pemilu 2024 untuk Pemilihan yang Adil dan Demokratis

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keberlangsungan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye. Kegiatan ini diadakan pada Senin, 29 Januari 2024, di Two K Azana Style Hotel Bengkulu, dengan mengundang peserta dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, pengurus partai politik peserta Pemilu, petugas penghubung calon perseorangan DPD, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso, sebagai narasumber yang memberikan wawasan mengenai materi kampanye, dana kampanye, dan persiapan menjelang masa tenang. Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sugianto, yang didampingi oleh Anggota Asmara Wijaya dan Sekretaris Lopian Hidayat.

Bawaslu Provinsi Bengkulu
Foto: Acara Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye, di hadiri oleh Perwakilan dari Peserta Partai Politik dan mahasiswa, acara berlangsung di Two K Azana Style Hotel Bengkulu, pada hari senin, (29/1/24).

Dodi Hendra Supiarso, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, memaparkan berbagai aspek terkait tahapan kampanye Pemilu 2024. Materi yang disampaikan meliputi peserta pemilu, jadwal dan tahapan kampanye, larangan kampanye, fasilitasi KPU Provinsi dalam kampanye, serta dana kampanye.

”Dalam hal dana kampanye, tahapan dan jadwal sumber dan batasan sumbangan, serta larangan dan sanksi terkait dana kampanye, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023,” Ujar Dodi Hendra Supiarso.

BACA JUGA: KPU Bengkulu dan Muhammadiyah Gelar Sosialisasi Pemilu 2024: Menyatukan Suara untuk Demokrasi Berkualitas

Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah persiapan menjelang masa tenang sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Masa tenang merupakan periode kritis menjelang hari pemungutan suara, di mana semua pihak terlibat diharapkan mematuhi aturan untuk menciptakan kondisi pemilu yang adil dan demokratis.

Dalam kegiatan ini, tidak hanya penyampaian materi yang menjadi fokus, tetapi juga dilakukan sesi diskusi tanya jawab. Partisipasi aktif peserta dalam bertanya dan berdiskusi memperkaya pemahaman terkait implementasi aturan kampanye dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye.

BACA JUGA: KPU Kepahiang Laporkan Temuan Surat Suara Rusak: Menunggu Petunjuk Resmi dari KPU RI

Rapat Fasilitasi dan Pembinaan ini bukan hanya sebagai forum penyampaian informasi, tetapi juga sebagai wadah sinergi antara Bawaslu dan KPU. Kolaborasi dan koordinasi antara dua lembaga ini menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang bersih, adil, dan transparan.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan sesi foto bersama sebagai tanda solidaritas dan semangat bersama dalam menjaga integritas dan suksesnya Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu. Semua peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta keadilan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *