Kepala Sekolah SD 128 Bengkulu Utara Langgar Aturan Netralitas Pemilu

Netralitas ASN Pemilu
Foto: Screnshoot Percakapan yang diposting oleh Kepala Sekolah SD 128 ke Grup WhatsApp.

Kepala Sekolah SD 128 Bengkulu Utara Langgar Aturan Netralitas Pemilu

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang larangan pose foto bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, setiap ASN dilarang melakukan beberapa aktivitas, antara lain:

  1. Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga dari calon peserta pemilu.
  2. Melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media.
  3. Menghadiri deklarasi atau kampanye dari calon peserta pemilu.
  4. Melakukan posting, komentar, share, like, atau follow dalam grup atau akun yang mendukung calon peserta pemilu.
  5. Memposting hal-hal terkait pemilu pada media sosial atau media lain yang dapat diakses oleh publik.
  6. Ikut serta dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi dari calon peserta pemilu.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi kepala sekolah SD Negeri 128 Desa Curup, kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu Murni Hayati. Beliau terbukti memposting pesan dalam Grup WhatsApp Kelompok Belajar kelas 3, yang meminta dukungan untuk salah satu calon anggota DPR RI dapil Provinsi Bengkulu. Calon tersebut kebetulan adalah istri dari Bupati Bengkulu Utara, dan mencalonkan diri dari Partai PDIP dengan nomor urut 2.

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Serius Tangani Pelanggaran Netralitas ASN: KASN Soroti Kasus di Kota Bengkulu

Dalam percakapan di Grup WhatsApp, Kepala Sekolah SD 128 tersebut mengajak untuk mendukung dan memilih calon tersebut, dengan alasan sekolah akan menerima 6 paket bantuan pada tahun 2024, demi kemajuan sekolah.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Murni Hayati membantah bahwa dirinya yang mengirimkan pesan tersebut. Dia mengklaim bahwa ponselnya dipinjam oleh orang lain, dan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan Pilkada atau Pemilu.

“Saya tidak mengirimkannya, tadi kebetulan ponsel saya dipinjam, dan orang yang meminjam sudah saya marahi,” jelas Murni Hayati melalui pesannya pada rabu, (7/2/24).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa daripada mengurusi Pilkada, lebih baik dia mengurusi kebunnya sendiri. Dia juga mempertanyakan siapa yang memberikan informasi tersebut dan mengapa pejabat banyak ikut serta dalam kampanye, sementara dia dan orang-orang kecil lainnya dianggap tidak berdosa.

“Lagian, itu bukan tindakan kriminal, Kami hanya orang kecil, Kok pejabat banyak malah ikut-ikutan semua,” ungkap Kepala Sekolah SD 128.

Meskipun demikian, ASN tetap tidak diperbolehkan berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau membentuk simbol hati dengan kedua tangan, tanpa melanggar aturan tersebut. Aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio & EM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *