Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bengkulu Siapkan Berhadiah Umrah, Diundi Akhir Desember
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mematangkan pelaksanaan Program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025. Program ini menjadi salah satu inovasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat.
Persiapan program tersebut dibahas secara khusus dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12), dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.
||BACA JUGA: Herwan Antoni Pimpin Rapat TPAD Bahas APBD 2026, Tekankan Efisiensi dan Transparansi
Dalam rapat itu, Herwan Antoni menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan administratif agar pelaksanaan pengundian berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik terhadap proses pengundian.
“Program ini harus kita laksanakan secara profesional dan akuntabel. Masyarakat harus yakin bahwa pengundian dilakukan secara adil dan terbuka,” ujar Herwan Antoni dalam arahannya.
||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Tutup PKA Angkatan XII, Hasil Memuaskan
Rapat tersebut juga memaparkan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Program PKB Berhadiah Umrah. Herwan menekankan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan pribadi atau perseorangan. Kepemilikan kendaraan harus dibuktikan dengan dokumen resmi, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sesuai.
Selain itu, peserta wajib telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I atau BBN II) untuk Tahun Pajak 2025 tepat waktu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban pajak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Herwan menjelaskan bahwa kendaraan yang diikutsertakan dalam program ini tidak boleh berasal dari instansi pemerintah atau badan usaha. Program ini secara tegas tidak berlaku bagi kendaraan dinas, kendaraan milik perusahaan, yayasan, maupun badan usaha lainnya.
||BACA JUGA: Rakor GTRA, Bengkulu Perkuat Reforma Agraria
“Kita ingin program ini benar-benar menyasar masyarakat umum sebagai wajib pajak perseorangan, bukan kendaraan operasional instansi atau korporasi,” jelasnya.
Selain pembatasan jenis kendaraan, pemerintah provinsi juga menetapkan pembatasan terhadap subjek peserta. Program PKB Berhadiah Umrah tidak berlaku bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pejabat atau direksi Bank Bengkulu, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
Pembatasan tersebut, menurut Herwan, merupakan langkah untuk menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa program berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
||BACA JUGA: HLM TPID Bengkulu Perkuat Kendali Inflasi
“Transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama. Karena itu, pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kita kecualikan dari kepesertaan,” tegas Herwan.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana teknis pelaksanaan pengundian. Herwan menyampaikan bahwa pengundian akan disesuaikan dengan agenda keagamaan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada malam pergantian tahun.
Pada 31 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu dijadwalkan menggelar zikir dan doa bersama menyambut Tahun Baru di Masjid Baitul Izzah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang religius dan bernilai ibadah.
||BACA JUGA: Dana Transfer Pusat Turun, Pemprov Bengkulu Siapkan Strategi Efisiensi
“Pada malam 31 Desember, kita menggelar zikir dan doa bersama di Masjid Baitul Izzah. Setelah kegiatan tersebut selesai, pengundian Program PKB Berhadiah Umrah direncanakan dapat dilaksanakan selepas sholat Isya,” ujar Herwan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











